Bupati Bulungan Syarwani Tak Mau Inovasi Daerah Berhenti di Atas Kertas, SI KEKAL Resmi Diluncurkan

Berita Golkar – Pemkab Bulungan meluncurkan SI KEKAL (Sinergi Tata Kelola Kekayaan Intelektual) sebagai upaya memperkuat perlindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual di daerah.

Bupati Bulungan Syarwani menegaskan, kekayaan intelektual tidak boleh berhenti pada urusan administrasi pendaftaran, tetapi harus dikembangkan menjadi aset strategis yang memberi nilai tambah bagi masyarakat dan pembangunan daerah.

Menurutnya, pengelolaan kekayaan intelektual membutuhkan sistem yang terintegrasi, mulai dari identifikasi potensi, pendampingan, perlindungan hingga pemanfaatan hasil riset dan inovasi.

“Kekayaan intelektual bukan semata-mata urusan dokumen pendaftaran atau administrasi. Di dalamnya terdapat hasil pemikiran, kreativitas, identitas, pengetahuan dan kerja keras masyarakat,” kaya Syarwani kepada Radar Kaltara, Jumat (23/10/2026), dikutip dari jawapos.

Ia menjelaskan, apabila dikelola dengan baik, kekayaan intelektual dapat memperkuat daya saing, meningkatkan nilai tambah produk lokal, mendukung ekonomi kreatif serta memperluas manfaat riset dan inovasi. Karena itu, Pemda Bulungan mendorong pengelolaan kekayaan intelektual yang berkelanjutan agar potensi daerah dapat dikembangkan secara optimal.

“Melalui SI KEKAL, kita ingin proses pengelolaan kekayaan intelektual tidak berhenti pada identifikasi atau pendaftaran, tetapi berlanjut pada pendampingan, perlindungan, pemanfaatan, hilirisasi, serta pemantauan hasilnya,” ungkapnya.

Sebagai landasan penguatan ekosistem inovasi, Syarwani mengapresiasi DPRD Bulungan yang telah menetapkan Perda tentang Riset dan Inovasi Daerah. Regulasi tersebut diharapkan menjadi pijakan bagi pemerintah daerah dalam menyelaraskan riset, inovasi, dan perlindungan kekayaan intelektual dengan prioritas pembangunan.

“Peraturan daerah ini tidak boleh hanya menjadi dokumen regulasi. Saya berharap kebijakan tersebut diterjemahkan ke dalam program, koordinasi, pendampingan, dan hasil yang dapat dirasakan masyarakat,” katanya.

Untuk mendukung implementasi SI KEKAL, Pemkab Bulungan telah menetapkan Sentra Kekayaan Intelektual di Bappeda Litbang Kabupaten Bulungan. Sentra tersebut diharapkan menjadi pusat koordinasi dan fasilitasi yang menghubungkan potensi kekayaan intelektual dengan layanan pendampingan serta pemangku kepentingan terkait.

“Sentra Kekayaan Intelektual juga telah dilengkapi tim kerja dan standar operasional prosedur (SOP) sebagai pedoman pelaksanaan SI KEKAL,” ujarnya.

Syarwani meminta seluruh perangkat daerah menjalankan mekanisme tersebut secara konsisten, melakukan evaluasi berkala, dan menyempurnakannya sesuai kebutuhan serta ketentuan yang berlaku.

“Saya meminta seluruh perangkat daerah berperan aktif sesuai tugas dan kewenangannya. Kenali potensi kekayaan intelektual pada sektor masing-masing, dokumentasikan informasi secara tertib, optimalkan petugas penghubung atau PIC, dan berkoordinasilah dengan Sentra KI,” tegasnya.

Syarwani juga mengajak perguruan tinggi dan kalangan akademisi memperkuat riset, dokumentasi, pengembangan teknologi, serta pendampingan inovasi. Sementara itu, pengusaha usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) didorong memanfaatkan perlindungan kekayaan intelektual untuk memperkuat identitas produk, meningkatkan kepercayaan konsumen, dan membuka peluang kerja sama. Perhatian juga diarahkan kepada komunitas dan masyarakat adat agar pengetahuan tradisional serta ekspresi budaya tetap terjaga.

“Pengelolaannya harus menghormati hak, nilai, persetujuan, dan kepentingan komunitas asal sehingga pengembangan potensi budaya tidak mengabaikan masyarakat pemiliknya,” ujarnya.

Dalam pengembangan ke depan, Syarwani berharap  si kekal dapat diperluas secara bertahap ke seluruh kecamatan di Bulungan. Pada tahap jangka panjang, sistem tersebut diharapkan terintegrasi dengan sistem riset dan inovasi daerah, mulai dari pemetaan potensi, pengembangan riset, perlindungan kekayaan intelektual, hilirisasi, hingga evaluasi manfaatnya.

“Keberhasilan SI KEKAL tidak cukup diukur dari jumlah kegiatan atau permohonan, tetapi juga dari kualitas perlindungan, keberlanjutan pendampingan, pemanfaatan hasil inovasi, dan manfaatnya bagi masyarakat,” pungkasya. []