Berita Golkar – Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono angkat bicara soal TNI menjadi pelaku penyiraman air keras aktivis KontraS Andrie Yunus. Dave menyebut pengakuan TNI menunjukkan TNI serius menegakkan disiplin.
“Pengakuan institusi atas keterlibatan prajurit dan langkah cepat menahan mereka menunjukkan adanya keseriusan dalam menegakkan disiplin,” ujar Dave saat dikonfirmasi, Kamis (19/3/2026).
Dave berharap pengungkapan pelaku diikuti dengan penanganan yang transparan.
“Sinyal positif proses penyidikan akan dijalankan dengan saksama, transparan, dan sesuai aturan hukum yang berlaku. Dengan langkah tersebut, tumbuh keyakinan bahwa penegakan hukum akan berjalan adil,” kata dia.
Sebagai mitra pengawas, Dave memastikan Komisi I DPR RI akan mencermati perkembangan kasus ini dengan penuh perhatian.
“Kami menekankan pentingnya agar institusi TNI menjaga integritas dan profesionalisme, serta memastikan setiap prajurit memahami batasan hukum dan etika dalam menjalankan tugas,” ucap Dave, dikutip dari Liputan6.
Politikus Partai Golkar itu meminta TNI dan Polri saling berkoordinasi menangani kasus tersebut dan harus transparan.
“Mendorong adanya koordinasi yang erat antara TNI, Polisi Militer, dan lembaga peradilan militer maupun sipil yang relevan, sehingga proses penyelidikan dan persidangan dapat berjalan secara terbuka serta dapat dipantau publik,” pungkas Dave.
Sebelumnya, seluruh fraksi di DPR RI menyatakan sepakat untuk membentuk Panitia Kerja (Panja) tentang penyiraman air keras pada aktivis Andrie Yunus. Keputusan itu didapatkan dalam rapat Komisi III DPR, Selasa sore 18 Maret 2026.
“Saya tawarkan apakah rekan-rekan Komisi III menyetujui pembentukan Panja (Panitia Kerja) Komisi III tentang kasus penyiraman air keras terhadap pembela HAM Andrie Yunus? Setuju?” tanya Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman dan dijawab setuju. Palu diketuk.
Rapat tersebut kemudian menyimpulkan Komisi III mengapresiasi kinerja Polri dan seluruh pihak yang telah berhasil mengungkap peristiwa serta mengidentifikasi para pelaku.
Tak hanya itu, Komisi III juga mendorong sinergi antara Polri dan TNI dalam penanganan kasus ini, dengan mempedomani ketentuan Pasal 170 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHP Baru.
Perhatian khusus juga diberikan terhadap perlindungan korban. Komisi III meminta LPSK untuk segera memberikan perlindungan menyeluruh, tidak hanya kepada Andre Yunus, tetapi juga kepada keluarga, organisasi, serta pihak lain yang terkait.
Selain itu, LPSK diminta berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dan Kementerian Keuangan Republik Indonesia guna memastikan pemulihan kesehatan korban berjalan maksimal dengan dukungan layanan terbaik.
Sebagai bentuk keseriusan, Komisi III DPR RI juga akan terus mengawal kasus ini dengan membentuk Panitia Kerja (Panja). Rencananya, DPR akan menggelar rapat kerja bersama Polri, LPSK, serta kuasa hukum korban untuk memastikan penanganan kasus berjalan tuntas dan menjunjung tinggi perlindungan hak asasi manusia. []



