Soedeson Tandra Kritik Keras KPK: Pengalihan Tahanan Yaqut Bisa Picu Efek Domino!

Berita Golkar – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Soedeson Tandra melontarkan kritik tajam terhadap langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari rumah tahanan (rutan) menjadi tahanan rumah.

Dalam keterangan yang disampaikan kepada Lintas Parlemen pada Ahad (22/3/2026), Soedeson menilai keputusan tersebut harus didasarkan pada pertimbangan yang ketat, baik secara objektif maupun subjektif. Ia menegaskan, tanpa dasar yang kuat, kebijakan ini berisiko memicu tuntutan serupa dari tersangka lain.

“Menurut saya, itu harus selektif sekali. Harus ada alasan objektif dan alasan subjektif,” ujar Soedeson, dikutip dari LintasParlemen.

Sorotan pada Alasan Kemanusiaan

Dalam penelusuran lebih lanjut, Soedeson mengakui bahwa hukum memang membuka ruang pengalihan penahanan, termasuk menjadi tahanan rumah. Namun, ia menekankan bahwa alasan kemanusiaan seperti kondisi kesehatan harus menjadi dasar utama dan jelas.

“Kalau misalnya sakit atau ada gangguan kesehatan, itu bisa menjadi alasan. Silakan, alasan kemanusiaan itu ada tempatnya,” katanya.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa penggunaan alasan tersebut tidak boleh dilakukan secara longgar tanpa transparansi yang memadai.

Potensi Efek Domino

Lebih jauh, Soedeson menggarisbawahi potensi “efek domino” dari kebijakan tersebut. Ia menilai, jika KPK tidak konsisten, maka tersangka lain bisa menuntut perlakuan yang sama.

“Kalau ini dianggap biasa, nanti semua akan menuntut persamaan. Kalau yang satu boleh, yang lain juga akan minta,” ujarnya.

Dalam perspektif hukum, kondisi ini dinilai dapat mengganggu prinsip keadilan dan konsistensi penegakan hukum, khususnya dalam perkara korupsi yang menjadi perhatian publik.

Uji Kepatutan dan Rasa Keadilan

Selain aspek legalitas, Soedeson juga menyoroti dimensi etika dan rasa keadilan masyarakat. Menurutnya, keputusan KPK memang bisa saja sah secara hukum, namun belum tentu memenuhi rasa keadilan publik.

“Pertanyaannya bukan hanya sah atau tidak, tapi patut atau tidak, adil atau tidak, layak atau tidak,” tegasnya.

Pernyataan ini mengindikasikan adanya kekhawatiran bahwa kebijakan tersebut dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga antirasuah.

Kronologi Pengalihan Penahanan

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pengalihan penahanan terhadap Yaqut dilakukan setelah adanya permohonan dari pihak keluarga yang diajukan pada 17 Maret 2026. Permohonan tersebut kemudian dikabulkan penyidik dua hari berselang.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa langkah tersebut telah melalui kajian sesuai ketentuan dalam KUHAP, serta bersifat sementara dengan pengawasan ketat.

Namun, tidak adanya penjelasan rinci terkait alasan permohonan keluarga menjadi salah satu titik kritis yang disorot dalam kasus ini.

Catatan Investigatif

Sejumlah pengamat menilai, transparansi menjadi kunci dalam kasus ini. Tanpa keterbukaan alasan yang jelas, keputusan pengalihan penahanan berpotensi menimbulkan spekulasi dan persepsi negatif di masyarakat.

Di sisi lain, kasus ini juga membuka diskursus lebih luas: sejauh mana fleksibilitas hukum dapat diterapkan tanpa mengorbankan prinsip kesetaraan di hadapan hukum.

Bagi Soedeson, jawabannya sederhana namun tegas—penegakan hukum harus tetap konsisten, terukur, dan tidak membuka celah bagi perlakuan yang dianggap istimewa. []

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *