Dewi Asmara Semprot Sistem Imigrasi Error: 5.334 Kuota WHV Dipertanyakan!

Berita Golkar – Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Dewi Asmara, mendesak Direktorat Jenderal Imigrasi untuk segera membenahi sistem teknologi informasi (IT) dalam layanan Surat Dukungan untuk Work and Holiday Visa (SDUWHV).

Desakan ini mencuat menyusul berbagai kendala teknis yang terjadi saat pembukaan kuota, termasuk gangguan sistem (downtime). SDUWHV adalah singkatan dari Surat Dukungan Untuk Work and Holiday Visa Australia.

Ini merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia sebagai syarat wajib bagi WNI yang ingin mengajukan Work and Holiday Visa (WHV) subclass 462 ke Kedutaan Besar Australia.

Dewi menegaskan bahwa permasalahan tidak bisa hanya dibebankan pada pihak ketiga atau vendor. Dia mendorong agar Ditjen Imigrasi melakukan evaluasi menyeluruh, termasuk menjadikan temuan awal Ombudsman sebagai bahan introspeksi internal, terutama terkait perlunya perbaikan SOP pemeliharaan sistem.

“Kami berharap Imigrasi mengurangi ketergantungan terhadap pihak ketiga (vendor) dengan menata unit kerja yang secara khusus bertanggung jawab atas pemeliharaan dan pengembangan sistem secara berkelanjutan,” kata Dewi kepada wartawan Kamis (9/4/2026), dikutip dari Tribunnews.

Selain itu, Dewi juga menyoroti lemahnya integrasi sistem SDUWHV dengan Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Nasional.

Menurutnya, digitalisasi layanan seharusnya memberikan kemudahan bagi masyarakat, bukan justru menimbulkan kendala baru seperti proses unggah dokumen yang masih manual dan berulang.

Kisruh layanan ini juga berdampak pada 5.334 pemohon yang tetap berhasil memperoleh kuota setelah terjadi gangguan sistem.

Menanggapi hal tersebut, Dewi menekankan pentingnya transparansi, mengingat adanya catatan dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) terkait sistem log atau rekam jejak digital akun admin yang belum sempurna.

“Untuk menepis dugaan-dugaan negatif dan memastikan 5.334 nama tersebut murni terdampak downtime, Komisi XIII mendesak Ombudsman RI menuntaskan audit penyelenggaraan SDUWHV paling lambat 30 April 2026 sebagai bahan evaluasi,” ucap Dewi.

Ditjen Imigrasi pun telah berkomitmen untuk menindaklanjuti hasil audit tersebut, termasuk melakukan perbaikan sistem serta melaporkannya kepada Komisi XIII DPR RI sebelum dipublikasikan kepada masyarakat. Tak hanya itu, Dewi juga meminta adanya langkah tegas dalam penertiban internal.

Dewi pun mendorong Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Dirjen Imigrasi untuk mengevaluasi petugas di Direktorat Visa dan Dokumen Perjalanan serta Direktorat Teknologi Informasi Keimigrasian yang diduga terlibat maladministrasi. []

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *