Berita Golkar – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), mengumumkan akan menjatuhkan sanksi kepada Google, dalam hal ini platform YouTube. Hal itu disampaikan Menteri Komdigi (Menkomdigi) Meutya Hafid, dalam konferensi pers update PP Tunas, pada Kamis (9/4/2026).
Penjatuhan sanksi tersebut diungkapkan Menkomdigi, karena platform YouTube tidak menunjukan itikad baiknya, dalam implementasi PP Tunas. Kebijakan yang ditetapkan pemerintah ini, mewajibkan seluruh platform menerapkan pembatasan akses akun anak di bawah usia 16 tahun.
Meutya menegaskan bahwa pengumuman penjatuhan sanksi ini, penting untuk disampaikan ke publik sebagai bentuk transparansi. Selain itu, hal ini menandakan keseriusan pemerintah untuk menegakkan hukum, dalam memberikan perlindungan kepada anak di ruang digital.
“YouTube belum memenuhi kewajiban kepatuhan dan tidak menyebutkan itikad, untuk dalam waktu dekat mengikuti hukum (PP Tunas). Pemerintah memberikan catatan merah kepada pihak Google yang menaungi YouTube,” kata Meutya di Kantor Kemkomdigi, Jakarta, Kamis (9/4/2026), dikutip dari RRI.
Dijelaskan Menkomdigi, penjatuhan sanksi ini bukanlah tanpa sebab, dan proses panjang, serta telah sesuai prosedur. Ia menuturkan bahwa Kemkomdigi dalam penyusunan PP Tunas, telah memberikan sosialisasi terhadap seluruh platform.
Dalam penegakkan implementasi PP Tunas, Kemkomdigi telah melayangkan surat pemanggilan hingga dua kali kepada platform. Namun, setelah diberikan waktu dan kesempatan untuk memberikan klarifikasinya, YouTube masih belum mematuhi ketentuan PP Tunas.
“Berdasar hasil pemeriksaan oleh Dirjen Pengawasan Ruang Digital pada 7 April lalu. Sehingga tidak ada pilihan, pemerintah tidak bisa memberi toleransi lagi,” ujar Menkomdigi. []



