Berita Golkar – Wakil Ketua Komisi XIII DPR Dewi Asmara menyatakan dukungan penuh terhadap pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (RUU PSDK) yang saat ini memasuki tahap pembahasan tingkat pertama bersama pemerintah.
Menurutnya, RUU ini menjadi jawaban atas kelemahan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 yang dinilai tidak lagi mampu mengakomodasi dinamika ancaman dalam proses peradilan pidana.
“RUU PSDK menghadirkan perubahan fundamental dari konsep perlindungan yang bersifat reaktif menjadi pelindungan yang proaktif. Negara harus hadir lebih dulu, bukan menunggu ancaman terjadi. Ini terobosan besar bagi sistem peradilan pidana kita,” ujar Dewi di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/4/2026).
Dewi memaparkan lima pokok pandangan Fraksi Partai Golkar yang menjadi prioritas dalam pembahasan RUU tersebut.
Pertama, perluasan subjek pelindungan. RUU ini mengakomodasi tidak hanya saksi dan korban, tetapi juga saksi pelaku, pelapor, informan, dan ahli yang berpotensi mengalami ancaman.
Menurut Dewi, perluasan ini merupakan langkah penting untuk mewujudkan sistem peradilan pidana yang lebih adil dan humanis.
Kedua, restitusi sebagai kewajiban mutlak pelaku. Ia menegaskan bahwa restitusi harus menjadi kewajiban utama pelaku, bukan sekadar hukuman tambahan.
Jika pelaku tidak mampu, negara diharapkan hadir melalui dana abadi korban atau program terkait berdasarkan rekomendasi LPSK. “Ini menggeser paradigma dari sekadar menghukum pelaku menjadi pemulihan hak korban secara rehabilitatif dan berkeadilan restoratif,” jelasnya, dikutip dari RM.
Ketiga, penguatan kelembagaan dan sumber daya LPSK. Dewi menilai LPSK perlu diperkuat sebagai lembaga negara yang memiliki posisi strategis dalam sistem peradilan.
Ia juga mendorong perluasan perwakilan LPSK hingga tingkat provinsi dan kabupaten/kota, serta optimalisasi pengelolaan dana abadi korban.
Keempat, internalisasi pelindungan di seluruh tahapan peradilan. Dewi menekankan bahwa pelindungan tidak hanya menjadi tanggung jawab LPSK, tetapi harus terintegrasi dalam seluruh proses penegakan hukum, termasuk melalui sistem berbasis teknologi informasi.
“Potensi ancaman terhadap saksi dan korban tidak hanya berasal dari pihak eksternal, tetapi juga bisa muncul dari dalam institusi penegak hukum,” ujarnya.
Kelima, harmonisasi dengan KUHAP baru. Ia menilai pembaruan regulasi ini penting untuk menyelaraskan ketentuan pelindungan saksi dan korban dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mulai berlaku pada 2026.
Di akhir pernyataannya, Dewi menegaskan Fraksi Partai Golkar mendukung kelanjutan pembahasan RUU PSDK ke tahap berikutnya, dengan catatan seluruh masukan fraksi dapat diakomodasi dalam naskah final.
“Saksi dan korban adalah pilar utama penegakan hukum. Keberanian mereka tidak boleh dibiarkan tanpa jaminan rasa aman dan pemulihan hak. Kami akan mengawal RUU ini hingga benar-benar berpihak pada pencari keadilan,” pungkasnya. []



