Berita Golkar – Anggota Komisi III DPR RI mendorong kasus yang ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Lebak untuk melakukan penyelidikan yang mendalam terkait kasus kekerasan oknum ASN di Lebak terhadap guru perempuan di SDN Cempaka 1 Warunggunung. Hal tersebut ditegaskan oleh Anggota DPR RI dari dapil Lebak – Pandeglang, Adde Rosi Chaerunnisa, Senin (18/9/2023).
“Saya meminta Polisi khususnya bagian Reskrim Polres Lebak untuk segera menyelidiki kasus kekerasan terhadap guru perempuan oleh ASN di SDN 1 Cempaka,” kata Politisi dari Partai Golkar tersebut, Senin (18/9/2023).
Lebih lanjut, kata Adde Rosi menyebutkan, semua bentuk kekerasan tentu tidak bisa di tolerir terlebih karena menyebabkan korban terluka secata fisik maka tentunya melanggar undang undang. Kata Adde Rosi, pihaknya selalu mitra kepolisian mendorong kasus ini bisa dinaikan.
“Terkait pelanggaran pelaku selaku ASN tentunya ada UU ASN yang khusus mengaturnya dan Pemkab Lebak wajib turun tangan memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Tidak ada titip menitip dan perlakuan khusus semua pelaku kekerasan wajib diberikan sanksi,” jelas Adde Rosi.
Sebelumnya, desakan muncul dari Komnas Perempuan yang meminta kepolisian Polres Lebak agar segera memproses kasus penganiayaan guru perempuan oleh ASN di SDN Cempaka Warunggunung. Hal tersebut ditegaskan oleh Anggota Komnas Perempuan Veryanto Sitohang, pada Sabtu (17/9/2023).
“Kami (Komnas Perempuan-red) meminta kepolisian Polres Lebak segera memproses kasus penganiayaan yang dilakukan oleh ASN di lingkungan Kabupaten Lebak terhadap guru perempuan yang menyebabkan masuk RS. Kepolisian harus professional menanganinya sehingga keadilan bisa terwujud untuk korban,’’ kata Anggota Komnas Perempuan Veryanto Sitohang melalui sambungan teleponnya, Sabtu (17/9/2023).
Lebih lanjut, kata Veryanto, Komnas Perempuan juga meminta atensi kepada Pemerintah Kabupaten Lebak melalui Dinas Pendidikan dan OPD terkait untuk kasus penganiayaan di lingkungannya. Karena, kata Veryanto, kasus kekerasan di dunia Pendidikan terhadap perempuan ini tidak bisa hanya diselesaikan dengan proses hukum pidana, tetapi oknum ASN tersebut harus segera diproses lewat aturan kepegawaian.
“Pemkab Lebak melalui Dinas Pendidikan dan OPD terkait harus memberikan atensi khusus dalam kasus kekerasan terhadap guru perempuan oleh oknum ASN di lingkungannya.Institusi Pendidikan seharusnya memberikan contoh dan teladan, karena itu praktek kekerasan apalagi menyasar perempuan tidak semestinya ditolerasi dengan alasan apapun,’’ jelas Veryanto.
Dikatakan Veryanto, Komnas Perempuan juga menyampaikan rasa duka keprihatinan atas terjadinya penganiayaan terhadap seorang perempuan Guru di Lebak. Disaat yang yang sama kami mengapresiasi keberanian korban untuk melaporkan kasusnya ke kepolisian.
“Untuk korban, jika ingin mendapatkan pendampingan, kita sarankan untuk membuat laporan ke Komnas Perempuan. Semoga kekerasan terhadap perempuan di Lebak ini tidak terjadi lagi, sementara itu perempuan korban kekerasan berhak atas perlindungan, pemulihan dan keadilan,’’ turur Veryanto.
Hal yang sama juga dikatakan oleh Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi, menurutnya Langkah Kepala Sekolah yang melakukan pendampingan terhadap korban perempuan yang dianiaya oleh oknum ASN di Lebak wajib didukung oleh Dinas Pendidikan di lingkungannya. Kata Siti Aminah, piahknya berharap kepolisian merespon kasus ini dengan baik, sehingga bisa diterapkan pasal mana yang akan digunakanya.
“Kita tunggu pihak kepolisian untuk memeriksa saksi-saksi, hasil visum dan terduga pelaku, dari situ nanti dilihat pasal mana yang diterapkan. Dalam konteks ini, mengingat terlapor juga adalah ASN, maka penangganan kasus ini menggunakan KUHP untuk kekerasan fisiknya dan UU No. 5 tahun 2014 ttg ASN dan PP No. 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS,’’ tutur Siti Aminah.
Sementara itu, Anggota Komisi X DPR RI Muhammad Nur Purnamasidi mengatakan bahwa pihak sekolah, bagian pengawasan dan Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak bertindak tegas memberikan sanksi. Politisi asal Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Timur IV Jatim IV meliputi wilayah Kabupaten Lumajang dan Kabupaten Jember ini menjelaskan bahwa guru tenaga pendidik adalah gambaran nilai baik bagi peserta didik dan Masyarakat sekitarnya. Aksi yang baru-baru ini diperlihatkan oleh ASN berinisial SO wajah buruk bagi dunia Pendidikan.
“Saya berharap minta pihak sekolah, pengawas sekolah dan Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak segera bertindak cepat dan tegas untuk memberikan sanksi atas tindakan tersebut. Sanksi itu sesuai dengan Pasal 39 UU No. 14 Tahun 2005, tentang Guru dan Dosen,’’ kata Politisi dari partai Golkar tersebut.
“Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak tidak boleh hanya sekedar menununggu proses hukum, justru Dinas Pendidikan harus lebih dulu menerapkan sanksi tegas terhadap guru premanisme ini agar diberi sanksi yang berat. Tetapi apabila Dinas Pendidikan tidak memberikan sanksi terhadap guru premanisme ini, maka dampaknya Dinas Pendidikan melakukan pembiaran atau bisa dikategorikan melindungi perbuatan seorang guru yang memiliki moral kriminal,’’ tambah Nur Purnamasidi.
Nur Purnamasidi menambahkan, Kasus kekerasan yang menimpa guru perempuan di SDN Cempaka 1 Warunggunung tidak bisa dibiarkan apapun alasannya. “Pihak Dinas Pendidikan harus memecat statusnya,” Kata Nur Purnamasaidi.
“Pembiaran Kriminal guru akan menjadi efek buruk terhadap anak didik dan orang tua siswa alasannya contoh yang dilakukan oleh ASN berinisial SO yang saat ini melakukan aksi premanisme, maka harus diberikan sanksi berat atau pemecatan agar kejadian serupa tidak dilakukan oleh guru guru berikutnya,’’ jelas Nur Purnamasaidi.
Penjelaskan Komnas Perempuan diatas juga pernah mendapat dukungan dari berbagai kalangan diantaranya, Anggota DPRD Lebak, Aktivis, Lembaga Matahukum yang mengecam keras Tindakan brutal guru tersebut. {sumber}