Agun Gunandjar Minta Ombudsman Bedah Persoalan Struktural di Balik Kasus Lapas Cibinong

Screenshot

Berita Golkar – Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Agun Gunandjar Sudarsa atau yang akrab disapa Kang Agun, meminta Ombudsman Republik Indonesia (ORI) tidak melihat temuan fasilitas mewah di Lapas Kelas II A Cibinong, Jawa Barat, sebagai persoalan operasional semata.

Menurut Kang Agun, temuan tersebut perlu menjadi pintu masuk untuk membedah persoalan struktural dalam sistem pemasyarakatan. Ia mendorong Ombudsman tidak berhenti pada pendekatan kasuistik, tetapi menyusun rekomendasi yang dapat mendorong perbaikan tata kelola secara menyeluruh.

“Saya minta ORI untuk berpijak pada UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan berkoordinasi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas),” kata Kang Agun, Rabu (30/9/2026), dikutip dari KedaiPena.

Atas dasar itu, Kang Agun mendorong Ombudsman menerbitkan rekomendasi komprehensif untuk memperbaiki tata kelola pelayanan hingga pembinaan warga binaan pemasyarakatan (WBP).

“ORI juga harus menyusun rancangan standar pelayanan publik di tingkat UPT pemasyarakatan sebagai acuan baku guna mencegah disparitas layanan, menutup celah penyimpangan, dan memastikan sistem pembinaan WBP memiliki tolok ukur yang jelas,” ujarnya.

Dorong Kesetaraan Kelembagaan dalam Sistem Peradilan Pidana 

Kang Agun juga menyampaikan sejumlah gagasan perbaikan sistemik kepada Ombudsman. Salah satunya terkait kesetaraan kelembagaan dan visi pemasyarakatan di Indonesia.

“Pada ranah sosiologi hukum, sistem pemasyarakatan kerap menjadi ‘anak tiri’ dalam sistem peradilan pidana terpadu. ORI didorong untuk memasukkan isu kesetaraan kelembagaan,” kata Kang Agun.

Kang Agun berharap Ombudsman dapat merespons visi pemerintahan Presiden Prabowo dengan mengkaji rekomendasi struktural, termasuk kemungkinan pembentukan Badan Pemasyarakatan Indonesia yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Selain aspek kelembagaan, Kang Agun menekankan pentingnya meritokrasi serta perbaikan kesejahteraan petugas pemasyarakatan. Menurutnya, persoalan tunjangan fungsional dan tunjangan risiko bagi petugas lapas perlu menjadi bagian dari pembahasan dalam upaya memperbaiki sistem pemasyarakatan.

“Di saat yang sama, ORI juga ditugaskan mengevaluasi postur SDM secara menyeluruh, mencakup rasio kecukupan aparatur, relevansi kurikulum pendidikan, pembentukan integritas, hingga jaminan penerapan meritokrasi yang adil dalam sistem promosi dan penempatan,” tegas Kang Agun.

Soroti Infrastruktur dan Overcrowding

Kang Agun juga meminta Ombudsman melihat persoalan pemasyarakatan dari sisi ekologis dan infrastruktur, termasuk persoalan kelebihan kapasitas atau overcrowding yang masih menjadi tantangan di sejumlah lapas.

Menurut Kang Agun, Ombudsman perlu memotret kondisi sarana dan prasarana lapas secara menyeluruh, termasuk kondisi bangunan dan daya tampung yang tidak sebanding dengan jumlah warga binaan.

“Juga KUHP baru yang menitikberatkan pada keadilan restoratif (restorative justice), di mana kesiapan infrastruktur dan penguatan peran Bapas menjadi pilar utama,” pungkas Kang Agun. []