Kisruh PBI JKN, Derta Rohidin: Akurasi Data Jangan Sampai Menghilangkan Hak Hidup Rakyat

Berita Golkar – Penonaktifan sekitar 11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akibat pembaruan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) memicu kekhawatiran luas.

Anggota Komisi VIII DPR Fraksi Partai Golkar, Derta Rohidin menegaskan bahwa pembaruan data tidak boleh mengorbankan keselamatan pasien miskin, terutama mereka yang menderita penyakit kronis dan membutuhkan layanan medis rutin.

Derta Rohidin menyampaikan keprihatinan mendalam, khususnya atas dampak yang dirasakan masyarakat di daerah pemilihannya, Provinsi Bengkulu.

“Pemutakhiran data adalah keniscayaan agar bantuan sosial tepat sasaran. Namun proses ini tidak boleh berjalan dengan cara yang mengejutkan masyarakat, apalagi sampai mengorbankan hak hidup pasien kronis yang membutuhkan perawatan rutin dan berkelanjutan,” tegas Derta dalam keterangan persnya di Jakarta, Jumat (27/2/2026).

Komisi VIII DPR yang membidangi urusan sosial, keagamaan, dan pemberdayaan perempuan mencatat, kebijakan ini telah menimbulkan kegaduhan di lapangan. Pasien gagal ginjal yang harus menjalani hemodialisis rutin menjadi kelompok paling terdampak.

Banyak di antara mereka baru mengetahui status kepesertaannya nonaktif saat tiba di fasilitas kesehatan, sehingga terpaksa menunda bahkan kehilangan akses layanan penyelamat jiwa.

Berdasarkan hasil reses dan aspirasi masyarakat, penonaktifan PBI JKN per 1 Januari 2026 berdampak pada sekitar 15.000 peserta di Kota Bengkulu.

“Di Bengkulu, saya menerima laporan langsung dari masyarakat. Banyak warga tidak menyadari BPJS-nya nonaktif. Saat hendak berobat atau dalam kondisi darurat, barulah mereka mengetahui kartunya tidak bisa digunakan. Ini kendala serius bagi keluarga miskin dan rentan,” jelasnya, dikutip dari RM.

Ia juga menyoroti persoalan ketidaksesuaian data administrasi kependudukan yang kerap menjadi akar masalah.

“Kesalahan penulisan nama atau alamat menyebabkan data tidak sinkron dengan DTSEN. Ini persoalan teknis, tetapi dampaknya sangat besar bagi masyarakat kecil,” imbuhnya.

Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf sebelumnya mengakui minimnya sosialisasi terkait penghentian PBI JKN.

Pemerintah telah memberikan masa tenggang bagi peserta yang keberatan atau ingin melakukan reaktivasi (25/2/2026).

Namun menurut Derta, persoalan bukan sekadar kurangnya sosialisasi, melainkan juga mekanisme pembaruan data yang belum efektif jika tidak disertai pendekatan jemput bola. Saat ini, Kementerian Sosial bersama BPS tengah melakukan verifikasi lapangan (ground check).

Tahap pertama difokuskan pada 106.153 pasien penyakit katastropik/kronis dengan target selesai 14 Maret 2026. Tahap kedua akan menyasar 11 juta peserta nonaktif setelah Lebaran.

“Ini langkah yang baik. Namun bagi pasien yang harus cuci darah dua kali seminggu, menunggu verifikasi bukanlah pilihan. Mereka bisa kehilangan nyawa,” tegasnya.

Derta Rohidin menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah, khususnya Kementerian Sosial dan BPJS Kesehatan.

Pertama, pelayanan pasien kronis tidak boleh dihentikan. Pasien gagal ginjal, jantung, kanker, dan kondisi gawat darurat lainnya harus tetap mendapatkan pelayanan meski status administrasinya dalam proses verifikasi. Pemerintah pusat maupun daerah wajib menjamin pembiayaan sementara.

Kedua, menghentikan penonaktifan massal tanpa notifikasi. Pemerintah perlu mengumumkan daftar calon peserta yang akan dinonaktifkan di tingkat RT/RW atau desa/kelurahan serta memberikan masa transisi yang jelas.

Ketiga, melibatkan unsur lokal dalam validasi data. Pendamping sosial, RT, RW, dan Karang Taruna perlu dilibatkan untuk mencocokkan data dengan kondisi riil masyarakat.

Keempat, menyiapkan skema darurat daerah. Pemerintah kabupaten/kota didorong mengalokasikan APBD untuk menanggung sementara warga terdampak yang sedang dalam proses reaktivasi, sebagaimana tengah diupayakan Pemerintah Kota Bengkulu.

“Jangan biarkan warga yang sedang sakit bolak-balik mengurus administrasi yang berbelit. Dinas Sosial dan fasilitas kesehatan harus bersinergi, bahkan proses reaktivasi bisa difasilitasi langsung dari rumah sakit,” ingatnya.

Derta menegaskan bahwa pembaruan data melalui DTSEN merupakan amanat Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 untuk menciptakan satu data tunggal yang akurat. Namun, akurasi data tidak boleh menjadi alasan untuk menelantarkan rakyat miskin.

“Kami mengajak pemerintah pusat, pemerintah daerah, DPR, dan BPJS Kesehatan duduk bersama mencari solusi permanen. Jangan sampai ada warga Indonesia yang meninggal hanya karena statusnya ‘nonaktif’ di atas kertas, padahal secara faktual masih hidup dalam kemiskinan. Keselamatan rakyat harus menjadi hukum tertinggi,” pungkas Derta. []

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *