Sambut HUT Ke-81 RI, Gubernur Babel Hidayat Arsani Gratiskan Denda Pajak Kendaraan hingga Oktober 2026

Berita Golkar – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggulirkan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Program ini dilaksanakan tim Pembina Samsat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mulai 1 Agustus sampai 31 Oktober 2026 di seluruh kantor Samsat di Bangka Belitung.

Program tersebut merupakan hasil sinergi Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui Badan Keuangan Daerah (Bakuda), Direktorat Lalu Lintas Polda Kepulauan Bangka Belitung, PT Jasa Raharja, serta didukung Bank Sumsel Babel.

Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, Sabtu (1/8/2026), mengatakan, momentum HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi saat yang tepat bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraannya.

Sebab, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memberikan kemudahan melalui program pemutihan denda agar masyarakat tidak lagi terbebani sanksi administrasi.

“Program pemutihan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap masyarakat sekaligus momentum untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak kendaraan,” kata Hidayat.

Melalui program tersebut, masyarakat dapat menikmati berbagai keringanan, yakni bebas denda PKB, bebas denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) tahun yang telah lewat, serta bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II.

“Kami mengajak seluruh masyarakat memanfaatkan kesempatan ini karena pajak yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan peningkatan pelayanan publik,” ujar Hidayat.

Dia menambahkan, pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu sumber penting pendapatan asli daerah (PAD) yang digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, hingga berbagai layanan publik lainnya.

Hal senada disampaikan Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Yunan Helmi. Ia berharap masyarakat memanfaatkan program pemutihan denda PKB yang hanya berlangsung selama tiga bulan tersebut.

“Program pemutihan ini memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk melunasi kewajiban pajak kendaraan tanpa dikenakan denda PKB, bebas denda SWDKLLJ tahun yang telah lewat, serta bebas BBNKB II sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Yunan, dikutip dari Tribunnews.

Menurutnya, seluruh jajaran Samsat di Bangka Belitung telah siap memberikan pelayanan terbaik selama program pemutihan denda PKB berlangsung.

Tim Pembina Samsat telah menyiapkan berbagai langkah pelayanan seperti samsat setempoh, samsat keliling, gerai samsat, samsat corner di BTC hingga samsat pembantu di Kecamatan Payung , Kabupaten Bangka Selatan.

“Kami telah berkoordinasi dengan seluruh UPTB Samsat di kabupaten dan kota agar masyarakat memperoleh pelayanan yang optimal. Harapan kami, melalui program ini tingkat kepatuhan wajib pajak makin meningkat sehingga penerimaan daerah juga makin baik untuk mendukung pembangunan Bangka Belitung,” tutur Yunan. []

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *