DPP, Slipi  

Respons Usulan Yusril, Sarmuji Nilai Ambang Batas Parlemen 5 Persen Paling Ideal

Berita Golkar – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar Muhammad Sarmuji mengusulkan ambang batas parlemen menjadi 5 persen sebagai angka yang ideal, saat merespons usulan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra.

Sarmuji mengatakan partai politik yang memiliki sedikit kursi di parlemen justru akan paling sibuk karena harus menjalani sejumlah rapat secara bersamaan, baik rapat komisi maupun rapat alat kelengkapan dewan.

“Untuk ambang batas parlemen kami mengusulkan angka yang moderat saja, yaitu 5 persen. Sedikit di atas ambang batas parlemen pada pemilu lalu,” kata Sarmuji di Jakarta, Kamis (30/5/2026).

Ia mengatakan usulan Yusril soal ambang batas parlemen yang menyamai jumlah komisi di DPR RI lebih tepat sebagai syarat pembentukan fraksi, bukan ambang batas parlemen.

Jika demikian, Sarmuji mengusulkan agar ambang batas pembentukan fraksi sejumlah dua kali alat kelengkapan dewan (AKD). Seperti diketahui, jumlah alat kelengkapan dewan di DPR sebanyak 13 komisi ditambah tujuh badan.

Menurut ia, angka 5 persen sebagai ambang batas parlemen cukup ideal. Semua parpol juga masih mempunyai kesempatan mencapai ambang batas tersebut dan tinggal rakyat yang menjadi penentu.

“Kombinasi ambang batas parlemen dan ambang batas pembentukan fraksi akan membantu sistem pemerintahan presidensial berjalan lebih efektif,” kata Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI itu, dikutip dari Antaranews.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengusulkan jumlah komisi di DPR RI dijadikan ambang batas bagi partai politik peserta pemilu legislatif untuk bisa duduk di parlemen serta bisa membentuk fraksi.

Yusril menjelaskan maksud dari jumlah komisi itu, yakni setiap partai politik harus mendapatkan minimal 13 kursi di DPR RI karena kini jumlah komisi di DPR RI sebanyak 13 komisi.

“Misalnya, yang dijadikan acuan adalah sebenarnya berapa komisi yang ada di DPR. Nah, itu kan sekarang diatur dalam tata tertib, seyogianya diatur dalam undang-undang,” kata Yusril usai menghadiri acara Bimbingan Teknis Anggota DPRD di Jakarta, Rabu (29/4/2026). []

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *