Nurdin Halid Tegaskan BUMN Ekspor SDA Sejalan dengan Amanat Pasal 33 UUD 1945

Berita Golkar – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Nurdin Halid mendukung langkah pemerintah membentuk BUMN khusus yang berperandalam pengelolaan ekspor komoditas strategis.

Menurutnya, BUMN Ekspor Sumber Daya Alam adalah jalan baru kedaulatan ekonomi dan strategi penguatan hilirisasi dan industrialisasi berbasis SDA untuk meningkatkan penerimaan negara dengan mencegah kebocoran nilai ekspor komoditi strategis, serta mengamankan devisa negara.

“Pembentukan BUMN Ekspor SDA strategis harus ditempatkan dalam kerangka Ekonomi Konstitusi Pasal 33 Ayat 2 dan 3. Kebijakan ini adalah strategi lanjutan dari program hilirisasi SDA, mengamankan devisa negara, dan mencegah kebocoran nilai ekspor komoditi strategis. Dan, semua itu wujud dari kedaulatan ekonomi demi kekayaan SDA untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat,” ujar Nurdin Halid dalam keterangan tertulis, Sabtu (30/5/2026), dikutip dari JPNN.

Nurdin menggarisbawahi pernyataan Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Paripurna DPR RI, Selasa (20/5/2026) yang menyatakan akan membentuk BUMN khusus untuk menangani ekspor sejumlah komoditas strategis.

BUMN tersebut dibentuk untuk mengatasi praktik under invoicing yang diduga telah merugikan negara Rp 15.400 triliun selama 34 tahun.

Dalam implementasinya, Pemerintah telah menetapkan PT Danantara Sumber Daya Strategis (PT DSI) sebagai perusahaan BUMN khusus yang mengelola ekspor komoditi strategis mulai 1 Januari 2027.

Peran utama PT DSI untuk memperkuat pengawasan ekspor, memperbaiki validitas data perdagangan, serta menekan praktik trade mis-invoicing (ketidaksesuaian nilai perdagangan), yaitu perbedaan data ekspor Indonesia dan data impor negara terkait.

Selama masa transisi dari 1 Juni hingga 31 Desember 2026, transaksi ekspor SDA masih dilakukan perusahaan eksportir dengan pembeli di luar negeri, tetapi dokumen ekspor akan diproses melalui BUMN ekspor untuk tiga komoditi strategis, yaitu sawit, batubara, dan paduan besi.

Sementara pada tahap kedua yang ditargetkan berlaku penuh paling lambat 1 Januari 2027, seluruh proses transaksi ekspor akan dilakukan sepenuhnya oleh BUMN ekspor.

Untuk mengamankan devisa negara, Pemerintah melalui PP 21/2026 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) mewajibkan pelaku usaha eksportir SDA memasukkan 100 persen devisa hasil ekspor ke sistem keuangan Indonesia melalui bank-bank Himbara.

Menurut Nurdin Halid, kehadiran PT DSI sebagai BUMN Ekspor SDA strategis merupakan langkah penting untuk memperkuat posisi tawar Indonesia di pasar global, mendorong industrialisasi berbasis SDA untuk meningkatkan nilai tambah komoditas nasional, memperbaiki tata kelola ekspor, serta memastikan kekayaan sumber daya alam memberi manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat.

“Pembentukan BUMN khusus pengelola SDA strategis harus dilihat dalam konteks yang lebih besar, yakni upaya negara memperkuat tata kelola sumber daya alam dan memperbaiki struktur ekspor nasional. Ini tentu salah satu strategi Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo mewujudkan kedaulatan ekonomi sehingga kekayaan alam Indonesia bermuara pada keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” kata Nurdin.

Nurdin menegaskan kebijakan ini memiliki pijakan konstitusional yang kuatdalam Pasal 33 UUD 1945 Ayat 2 dan 3.

Pasal tersebut menegaskan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara, serta bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara untuk dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.

“Artinya, pengelolaan ekspor komoditas strategis melalui BUMN harus ditempatkan dalam kerangka kedaulatan ekonomi nasional. BUMN tidak boleh hanya dilihat sebagai entitas bisnis biasa, tetapi sebagai instrumen negara untuk memastikan kekayaan alam Indonesia tidak hanya keluar sebagai bahan mentah, melainkan menghasilkan nilai tambah, penerimaan negara, penguatan industrinasional, dan manfaat ekonomi yang lebih luas bagi rakyat,” tegas Nurdin.

Menurut Nurdin, PT DSI sebagai BUMN khusus ekspor harus berperan sebagai orkestrator, agregator, dan penguat ekosistem ekspor nasional.

Dengan peran tersebut, BUMN dapat menyatukan kekuatan produksi, pembiayaan, logistik, standardisasi mutu, hilirisasi, hingga penetrasi pasar global.

Dengan desainregulasi dan kelembagaan yang tepat, perusahaan negara maupun swasta yang bergerak di sektor sumber daya alam akan terdorong untuk melakukan hilirisasi SDA dan tidak lagi sekadar pengekspor bahan mentah dan bahan setengah jadi.

“Hal ini penting agar Indonesia tidak lagi hanya menjadi pengekspor komoditas, tetapi mampu naik kelas sebagai pemain penting dalam rantai nilai global,” ujar Nurdin Halid yang juga wakil ketua Komisi VI DPR. []

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *