Maruli Siahaan Minta Negara Hadir dalam Konflik Lahan Padang Halaban

Berita Golkar – Anggota DPR RI Komisi XIII dari Fraksi Partai Golkar, Kombes Pol Maruli Siahaan mendorong penyelesaian permasalahan sengketa lahan antara Kelompok Tani Padang Halaban dengan PT Sinar Mas Agro Resources and Technology (SMART).

Maruli Siahaan menegaskan bahwa penyelesaian sengketa Padang Halaban harus dilakukan secara hati-hati, objektif. Menurut Maruli, negara harus hadir secara utuh, bukan hanya dalam aspek penegakan hukum, tetapi juga dalam memastikan perlindungan terhadap hak-hak dasar masyarakat yang terdampak.

“Pertama, saya menegaskan bahwa penyelesaian sengketa Padang Halaban harus tetap berdiri di atas hukum dan peraturan yang berlaku. Perkara ini memang telah melalui proses hukum panjang, mulai dari Putusan PN Rantauprapat, Putusan PT Medan, hingga Putusan Mahkamah Agung. Namun, pelaksanaan putusan hukum tetap harus menjamin keadilan, keterbukaan, dan perlindungan hak masyarakat,” ujar Maruli, Minggu (7/6/2026), dikutip dari Tribunnews.

Maruli pun meminta pemerintah daerah, baik Pemerintah Provinsi Sumatera Utara maupun Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara, tidak bersikap pasif dalam menangani persoalan tersebut.

Ia menilai pemerintah daerah memiliki peran penting untuk memastikan adanya pendataan warga terdampak, fasilitasi mediasi, serta penyusunan solusi sosial yang layak bagi masyarakat.

“Pemerintah daerah harus hadir aktif. Tidak cukup hanya menunggu proses berjalan. Harus ada pendataan warga terdampak, harus ada mediasi yang serius, dan harus ada solusi sosial yang manusiawi, apalagi disebutkan ada masyarakat yang sudah lama tinggal dan menggantungkan hidup di wilayah tersebut,” tegas Maruli.

Sebelumnya, warga Padang Halaban bersama anggota DPR RI, Pemerintah Provinsi dan Komnas HAM menggelar diskusi penyelesaian konflik lahan.

Maruli yang hadir dalam diskusi itu nekankan bahwa kepastian hukum harus berjalan seiring dengan nilai kemanusiaan. Menurutnya, proses hukum tidak boleh menghilangkan tanggung jawab negara terhadap masyarakat yang berpotensi kehilangan tempat tinggal, sumber penghidupan, maupun lingkungan sosialnya.

“Hukum harus ditegakkan, tetapi kemanusiaan tidak boleh diabaikan. Apabila ada warga yang terdampak, maka pemerintah harus memastikan adanya skema pemulihan, tempat tinggal sementara, bantuan sosial, akses pendidikan anak, dan pemulihan ekonomi,”katanya.

Melalui pertemuan tersebut, Maruli berharap Kementerian HAM, Komnas HAM, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara, Ombudsman, PT SMART Tbk, dan seluruh pihak terkait dapat membangun penyelesaian yang objektif, transparan, serta dapat diterima baik secara hukum maupun kemanusiaan.

Maruli menegaskan bahwa persoalan Padang Halaban adalah ujian bagi negara dalam menegakkan hukum secara adil dan manusiawi.

“Putusan hukum harus dihormati. Tetapi pemerintah juga wajib memastikan tidak ada masyarakat yang kehilangan hak dasarnya tanpa perlindungan dan solusi yang layak. Ini bukan hanya soal lahan, tetapi soal bagaimana negara hadir memberi keadilan,” tutup Maruli. []

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *