Produk Unggulan Rentan Diklaim Pihak Lain, Agun Gunandjar Desak UMKM Amankan Hak Kekayaan Intelektual

Berita GolkarAnggota Komisi XIII DPR RI, Fraksi Partai Golkar, Agun Gunandjar Sudarsa menekankan bahwa perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) bukanlah suatu pilihan bagi pelaku usaha UMKM. Tapi merupakan keharusan, sebagai salah satu langkah strategis untuk menembus pasar global.

“Perlindungan kekayaan intelektual bukan lagi sekadar pilihan, melainkan kebutuhan yang harus dipenuhi oleh setiap pelaku usaha agar karya dan inovasi yang dihasilkan memperoleh kepastian hukum sekaligus memberikan nilai tambah secara ekonomi,” kata Agun dalam seminar “Urgensi Kekayaan Intelektual bagi Pelaku UMKM dan Akademisi” yang diselenggarakan Forum Komunikasi Masyarakat Bidang Hukum di Pendopo Wretikendayun, Karangkamulyan, Kabupaten Ciamis, Jumat (10/7/2026).

Ia menyebut perkembangan UMKM di Kabupaten Ciamis menunjukkan potensi yang sangat besar. Berbagai produk unggulan, mulai dari hasil pertanian, perkebunan, kopi hingga aneka makanan, perlu memperoleh perlindungan hukum melalui pendaftaran kekayaan intelektual.

“Jangan sampai karya yang lahir dari hasil pemikiran dan kreativitas masyarakat tidak mendapatkan pengakuan negara. Karena itu kami hadir untuk mengedukasi sekaligus mendorong seluruh pelaku usaha agar segera mendaftarkan produk maupun karya intelektualnya ke Kementerian Hukum,” ujarnya, dikutip dari KedaiPena.

Politisi senior Partai Golkar ini menyatakan para pelaku UMKM tak perlu merasa takut saat ingin mengurus KI, karena proses pendaftaran kekayaan intelektual kini semakin mudah karena dilakukan secara digital.

“Pelaku usaha cukup membuat akun, mengajukan permohonan secara mandiri, dan apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi, sertifikat dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dapat diterbitkan,” ujarnya lagi.

Ia pun mengingatkan bahwa Universitas Galuh (Unigal) telah memiliki Sentra Kekayaan Intelektual, yang seharusnya bisa aktif dalam mendampingi pelaku UMKM maupun sivitas akademika dalam mengurus hak cipta, merek dagang, hingga paten.

Sebagai Ketua Pembina Yayasan Universitas Galuh, ia mengajak para pelaku UMKM yang masih mengalami kendala administrasi maupun digitalisasi agar memanfaatkan fasilitas pendampingan tersebut sehingga seluruh karya yang dihasilkan memiliki perlindungan hukum.

Selain itu, Agun mendorong para dosen dan peneliti untuk menginventarisasi serta mendaftarkan hasil penelitian, buku, maupun inovasi lainnya agar memberikan manfaat ekonomi sekaligus meningkatkan daya saing daerah.

“Pengembangan kekayaan intelektual juga perlu diperkuat di perguruan tinggi berbasis keagamaan di Ciamis, seperti Institut Agama Islam Darussalam (IAID) dan Al-Ma’arif, khususnya dalam pengembangan ekonomi dan bisnis berbasis syariah,” katanya lebih lanjut.

Dalam kesempatan tersebut, ia mengungkapkan bahwa pembinaan kekayaan intelektual juga menyasar warga binaan lembaga pemasyarakatan. Saat ini, salah satu karya cipta lagu milik warga binaan tengah diproses untuk memperoleh perlindungan hak cipta.

“Melalui sinergi antara DPR RI, Kementerian Hukum, DPRD, perguruan tinggi, dan pelaku UMKM, hadirnya seminar ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan kekayaan intelektual. Sehingga produk-produk unggulan Ciamis memiliki nilai tambah, terlindungi secara hukum, serta mampu bersaing di pasar nasional maupun internasional,” pungkasnya. []

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *