Tak Boleh Beda Tafsir! Sari Yuliati Dorong Buku Anotasi KUHAP Jadi Pegangan Nasional

Berita GolkarSinergi antarlembaga penegak hukum dinilai menjadi faktor penting dalam memastikan implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) berjalan secara konsisten dan menghadirkan kepastian hukum bagi masyarakat. Untuk mendukung tujuan tersebut, kehadiran Buku Anotasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) diharapkan menjadi rujukan bersama bagi seluruh aparat penegak hukum dalam memahami dan menerapkan setiap ketentuan dalam KUHAP secara seragam.

Harapan tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati saat menghadiri peluncuran Buku Anotasi KUHAP di Pustakaloka DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2026). Menurutnya, buku tersebut merupakan instrumen penting untuk memperkuat kualitas penegakan hukum sekaligus mendukung reformasi sistem peradilan pidana nasional.

“Buku ini tidak hanya menjelaskan makna setiap ketentuan pasal demi pasal, tetapi juga memberikan landasan filosofis, historis, dan yuridis yang melatarbelakangi pembentukan norma,” ujar Sari dalam kegiatan yang diselenggarakan di Pustakaloka DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2026).

Mantan Pimpinan Komisi Hukum DPR RI ini menambahkan, Buku Anotasi KUHAP diharapkan dapat membantu menyamakan persepsi dan meminimalkan perbedaan penafsiran dalam penerapan hukum acara pidana. Kesamaan interpretasi tersebut dinilai penting untuk memperkuat kualitas praktik penegakan hukum sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Karena itu, Sari berharap buku tersebut dapat menjadi referensi utama bagi hakim, jaksa, penyidik, advokat, akademisi, mahasiswa, hingga seluruh pemangku kepentingan yang terlibat dalam sistem peradilan pidana.

“Buku ini diharapkan dapat membantu menyamakan persepsi, meminimalkan perbedaan penafsiran, serta memperkuat kualitas praktik penegakan hukum di Indonesia,” kata Politisi Fraksi Partai Golkar itu.

Lebih lanjut, Sari menilai keberhasilan implementasi KUHAP tidak hanya bergantung pada pemahaman terhadap norma, tetapi juga memerlukan kolaborasi yang erat antarpenegak hukum dan seluruh pemangku kepentingan. Menurutnya, sinergi lintas lembaga menjadi fondasi penting dalam mewujudkan reformasi sistem peradilan pidana yang efektif.

“Sinergi antara DPR RI, pemerintah, Mahkamah Agung, Kejaksaan, Kepolisian, Komisi Yudisial, perguruan tinggi, organisasi profesi, dan masyarakat sipil merupakan kunci keberhasilan reformasi sistem peradilan pidana nasional,” pungkas Sari yang juga menjabat sebagai Bendahara Umum DPP Partai Golkar ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *