Rikwanto Minta Kortastipidkor Kejar Seluruh Aset yang Diduga Berasal dari Hasil Korupsi Batubara

Berita GolkarFraksi Partai Golkar di Komisi III DPR mendesak Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri tidak hanya mengusut tuntas dugaan korupsi tata kelola batu bara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, tetapi juga mengejar seluruh aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan.

Ketua Kelompok Fraksi Partai Golkar Komisi III DPR Rikwanto mengatakan, informasi mengenai dugaan persembunyian aset hasil kejahatan juga harus bisa diungkap dalam proses penyidikan.

“Terima kasih Pak Ketua. Kami dari Fraksi Partai Golkar sangat menyayangkan dan juga sangat mengecam ternyata di antara aparat penegak hukum ada yang berperilaku sebaliknya. Ini dari Fraksi Golkar kita minta untuk diusut tuntas,” ujar Rikwanto dalam rapat Komisi III DPR menyikapi perkembangan kasus dugaan korupsi batu bara, Sabtu (11/7/2026).

“Kita juga masih banyak dengar informasi-informasi di tempat-tempat persembunyian dari harta-harta yang tidak jelas yang diduga hasil daripada kejahatan ini untuk diungkap,” sambungnya, dikutip dari Kompas.

Selain itu, Fraksi Golkar juga menyatakan dukungan terhadap pembentukan panitia kerja (Panja) Komisi III DPR yang akan mengawal penanganan kasus dugaan korupsi batu bara.

“Dan dalam hal ini Fraksi Golkar mendukung sepenuhnya Panja untuk menangani kasus ini dengan ketuanya adalah ketua kami Pak Habiburokhman. Terima kasih,” kata dia.

Diberitakan sebelumnya, Mabes Polri menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan penanganan perkara PT Asabri dan dugaan tindak pidana korupsi lainnya.

“Kemudian kita juga telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan atau tindak pidana korupsi lainnya,” kata Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri Irjen Totok Suharyanto dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Sabtu.

Febrie dijerat dengan Pasal 12 huruf i, Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengungkapkan bahwa tersangka berinisial F yang selama ini menjadi perhatian publik merupakan sosok yang sebelumnya menjabat sebagai Jampidsus.

“Teman-teman kita juga perlu menjelaskan ya, sebelum ke Pak apa, ke Kakortas Tipidkor bahwasannya apa yang dinanti masyarakat soal hal yang memang eh sudah begitu gamblang diberitakan, bahwa sudah ada dua tersangka berinisial D, R, dan F. F ini orang yang kemarin menjabat di tempat yang ditempati Pak Jampidsus tadi,” kata Habiburokhman. []

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *