Soedeson Tandra Jamin RUU Perampasan Aset Tak Jadi Celah Abuse of Power

Berita GolkarAnggota Komisi III DPR Fraksi Partai Golkar Soedeson Tandra menjamin penerapan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak akan menjadi celah penyalahgunaan wewenang (abuse of power) oleh aparat penegak hukum.

“Masyarakat memang jangan mempersamakan (institusi) kita dengan Amerika. Kita harus benar-benar mencegah adanya aparat penegak hukum jahat,” ujar Soedeson di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2026), dikutip dari Kompas.

Soedeson memastikan akan mencegah aparat yang ingin berbuat jahat terhadap warga. Padukan Hukum Pidana dan Kesehatan Soedeson memaparkan, untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang, Komisi III DPR tengah merumuskan pengamanan prosedural yang ketat di dalam draf RUU Perampasan Aset.

Menurutnya, salah satu syarat mutlak yang didorong oleh DPR adalah kewajiban aparat untuk melibatkan lembaga peradilan sebelum melakukan tindakan penyitaan atau perampasan. “Kita benar-benar mengatur secara prosedur. Kita sekarang sudah mengatakan bahwa segala tindakan aparat penegak hukum harus melalui izin pengadilan,” tuturnya.

Soedeson menilai, dengan adanya mekanisme perizinan pengadilan tersebut, maka proses perampasan aset akan berjalan jauh lebih transparan.

“Kita akan buka itu menjadi transparan, sehingga aparat tidak sembarangan melakukan sesuatu kepada warga masyarakat,” kata Soedeson.

Maka dari itu, Soedeson meminta masyarakat tidak khawatir terhadap pembahasan RUU Perampasan Aset.

Pihak kritis tidak usah khawatir

Soedeson menegaskan, regulasi tersebut murni ditujukan untuk menyasar pelaku kejahatan terorganisasi.

“Terkait kekhawatiran bahwa undang-undang ini akan dipakai sebagai alat penekanan bagi mereka yang kritis, kaum oposisi, dan masyarakat. Nah, masyarakat tidak usah khawatir, karena kita terus terang menyasar kejahatan-kejahatan terorganisasi,” kata Soedeson.

Soedeson mengklaim, perampasan aset akan diberlakukan secara tegas kepada pihak-pihak atau korporasi yang terbukti secara sengaja dan terorganisasi melakukan kejahatan finansial untuk merugikan negara.

“Yang kita kejar di bidang pajak itu misalnya transfer pricing, penghindaran pajak, pembukuan ganda, dan sebagainya. Itu sudah tindak pidana murni,” jelasnya.

“Itu yang akan kita kejar, kita pidanakan, kita rampas karena dia sudah mengambil kekayaan negara. Sehingga sekali lagi, masyarakat tidak usah khawatir,” imbuh Soedeson. []