Soedeson Tandra Pastikan Kasus Febrie Adriansyah Tak Bisa ‘Masuk Angin’, Komisi III Awasi Ketat!

Berita Golkar – Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra meminta masyarakat tetap percaya kepada aparat penegak hukum dalam menangani perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Menurut dia, Komisi III DPR telah membentuk panitia kerja (panja) untuk mengawasi penanganan perkara tersebut sehingga proses hukumnya tidak akan dibiarkan begitu saja.

Pernyataan itu disampaikan Soedeson menanggapi pandangan mantan menko polhukam Mahfud MD yang mengaku sempat “terkecoh” dengan mekanisme pengalihan penanganan perkara dari Polri ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Mahfud juga mengusulkan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih perkara tersebut.

Menanggapi pernyataan Mahfud, Soedeson meminta agar penafsiran terhadap mekanisme hukum tidak didasarkan pada pandangan subjektif. “Ya, kalau terkecoh ya tanya kepada Pak Mahfud maksudnya dia terkecoh tuh apa. Kan begitu kan?” kata Soedeson saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (14/7/2026), dikutip dari Republika.

Dia menegaskan, Komisi III DPR berpegang pada ketentuan undang-undang dalam melihat penanganan perkara tersebut. “Kalau kami berpegang kepada undang-undang. Jadi, polisi menganggap bahwa pengungkapan itu sudah ada bukti semua, sudah ditetapkan tersangka, masalah siapa yang menangani kan masalah teknis saja. Gitu loh,” ucap Soedeson

Menurut anggota Fraksi Partai Golkar DPR itu, baik kepolisian maupun kejaksaan merupakan aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan sesuai aturan. Sehingga masyarakat tidak perlu menaruh kecurigaan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

“Kita harus berbaik sangka, ya, bahwa aparat penegak hukum itu wajib menegakkan hukum. Dan jangan lupa bahwa penegakan hukum khususnya kasus ini, Komisi III telah membentuk panja untuk mengawasinya,” ujar Soedeson.

Dia juga memastikan, Komisi III DPR akan mengawal seluruh tahapan penanganan perkara. “Kami minta untuk masyarakat berbaik sangka. Percaya bahwa dalam kasus ini tidak akan dilepas begitu saja. Komisi Tiga akan mengawasi secara penuh. Penegak jalannya, apa ini, pemeriksaan, jalannya penyidikan, pemberkasan, pelimpahan perkara,” jelas Soedeson.

Selain itu, Soedeson menilai, istilah penyerahan maupun pelimpahan perkara merupakan istilah teknis yang telah diatur dalam undang-undang. Sehingga, pihak-pihak tertentu tidak semestinya menafsirkan hal itu secara subjektif.

“Yang kedua, istilah penyerahan, pelimpangan, itu kan sudah ada di dalam Undang-Undang, itu istilah teknis. Yang bisa ditafsirkan oleh Pak Mahfud begini, orang lain begitu, subjektivitas itu menurut saya harus dihilangkan. Jangan kita subjektivitas terhadap aturan-aturan Undang-Undang,” katanya.

Terkait usulan Mahfud agar KPK mengambil alih penanganan perkara, Soedeson menganggap, langkah tersebut tidak diperlukan. Menurut dia, Mabes Polri dan Kejagung sama-sama memiliki kewenangan penyidikan.

Sementara KPK tetap menjalankan fungsi supervisi sesuai amanat undang-undang. “Menurut saya, udahlah. Sebagai warga negara boleh berpendapat, gitu kan. Kita terima saran beliau. Tetapi, menurut saya tidak perlu,” kata Soedeson.

“Karena KPK juga punya kewenangan untuk melakukan penyidikan. Ya kan? Kepolisian juga punya kewenangan untuk melakukan penyidikan. Jadi sebaiknya kita percaya kepada institusi kejaksaan dan kepolisian untuk menegakkan itu,” ucap Soedeson menambahkan.

Dia pun meyakini, KPK tetap menjalankan fungsi supervisi dan monitoring meski tidak menyampaikannya secara terbuka kepada publik. “Nah, Undang-Undang kan sudah ngomong, KPK kan mensupervisi. Ya kan? Kami percaya bahwa KPK juga tidak lepas tangan. Tapi apa perlu dia ngomong sama orang, eh saya lagi mensupervisi itu kan tidak perlu,” katanya.

Soedeson menganggap, KPK pasti tidak tutup mata atas kasus eks Jampidsus. “Pasti KPK mensupervisi, melakukan monitoring, melakukan apalah begitu, pengawasan juga begitu. Jangan kata-kata pengawasan begitu. Tapi, mensupervisi dan monitoring terhadap perkara ini. Saya percaya KPK tidak lepas tangan. Begitu lho,” ucap mengakhiri. []

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *