Firman Soebagyo Geram Hasil Perhutanan Sosial Tak Laku, Minta BUMN Jadi Pembeli Tetap

Berita GolkarAnggota Komisi IV DPR, Firman Soebagyo, menyoroti masih lemahnya implementasi Program Perhutanan Sosial yang dinilai belum mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Hal itu disampaikannya saat bertemu dengan ratusan perwakilan Kelompok Perhutanan Sosial (KPS) dari Provinsi Sumatera Utara, Aceh, dan Sumatera Barat di Medan, Rabu (22/7/2026).

Dalam pertemuan tersebut, Firman menerima berbagai keluhan dari petani hutan, korban bencana, serta pengelola Kelompok Tani Hutan (KTH) dan Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS). Meski telah mengantongi Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial, mereka mengaku masih kesulitan meningkatkan taraf hidup karena hasil produksi tidak memiliki pasar.

“Saya berang. Sudah 10 tahun Program Perhutanan Sosial berjalan, SK sudah dibagikan, tetapi masyarakat masih kesulitan hidup. Mau menjual kopi, kemenyan, madu, aren, hingga kerajinan hasil hutan, tidak ada yang membeli dan tidak ada yang peduli,” kata Firman.

Menurutnya, persoalan yang dihadapi masyarakat di Sumatera Utara, Aceh, dan Sumatera Barat relatif sama. Selain konflik lahan dengan perusahaan maupun BUMN yang belum terselesaikan, para petani juga mengeluhkan minimnya akses permodalan dan pendampingan setelah menerima SK.

Di sisi lain, hasil produksi mereka belum memiliki pembeli tetap (offtaker), sehingga terpaksa dijual dengan harga murah kepada tengkulak atau bahkan berhenti berproduksi.

Firman yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI ini menegaskan kondisi tersebut bukan sepenuhnya kesalahan masyarakat, melainkan lemahnya pengawalan pemerintah terhadap program hingga tahap pemberdayaan ekonomi.

Untuk itu, ia meminta badan usaha milik negara (BUMN) mengambil peran lebih besar dalam mendukung keberhasilan Program Perhutanan Sosial.

Politisi senior Partai Golkar ini turut mendesak BUMN yang beroperasi di Sumatera Utara, Aceh, dan Sumatera Barat, seperti PTPN, Pupuk Indonesia, Pertamina, Jasa Marga, hingga perbankan Himbara, agar mengalokasikan sebagian dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) untuk menyerap produk masyarakat perhutanan sosial.

“BUMN harus menjadi market offtaker bagi produk masyarakat. Yang dibutuhkan masyarakat bukan lagi seminar, tetapi pasar yang mampu menyerap hasil produksi mereka,” ujar Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia ini.

Selain meminta keterlibatan BUMN, Firman juga menyampaikan tiga tuntutan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta pemerintah daerah di tiga provinsi tersebut.

Pertama, pemerintah diminta segera menyelesaikan konflik lahan di kawasan HGU dan konsesi agar masyarakat memperoleh kepastian hukum dalam mengelola lahan.

Kedua, anggaran pendampingan bagi kelompok perhutanan sosial perlu ditingkatkan, termasuk mengoptimalkan peran Polbangtan Medan sebagai pusat sekolah lapang perhutanan sosial. Ketiga, pemerintah diminta membangun ekosistem pemasaran dengan melibatkan BUMDes, koperasi, hingga platform e-commerce milik BUMN.

Firman menegaskan tujuan utama Program Perhutanan Sosial adalah menjaga kelestarian hutan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan. “Kalau masyarakat di Sumatera Utara, Aceh, dan Sumatera Barat masih hidup miskin, berarti program ini belum berhasil. Komisi IV DPR RI tidak akan tinggal diam,” tegas legislator asal Dapil III Jawa Tengah, Firman Soebagyo.

Sebagai tindak lanjut, Komisi IV DPR RI berencana memanggil KLHK, gubernur dari ketiga provinsi, serta direksi BUMN terkait dalam rapat dengar pendapat (RDP) khusus untuk mengevaluasi pelaksanaan Program Perhutanan Sosial, termasuk menagih komitmen BUMN dalam menyerap hasil produksi masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *