Menteri P2MI Mukhtarudin Perkuat Kolaborasi Lintas Kementerian Demi Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

Berita GolkarMenteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin menegaskan pentingnya kolaborasi lintas kementerian dan lembaga dalam memperkuat perlindungan pekerja migran Indonesia (PMI). ‎

Hal itu disampaikan Mukhtarudin saat menghadiri sekaligus memberikan sambutan pada acara Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan Kick-off Kolaborasi Kementerian Hukum, Kementerian P2MI, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), serta Pemerintah Australia melalui Australia Indonesia Partnership for Justice Phase (AIPJ) 3. ‎

Acara tersebut dihadiri Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas, Wakil Duta Besar (Wadubes) Australia untuk Indonesia Gita Kamath, Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Eddy OS Hiariej, Wakil Menteri PPPA Veronica Tan, beserta jajaran masing-masing kementerian. Adapun Menteri Mukhtarudin hadir didampingi Wakil Menteri P2MI Christina Aryani.

Dalam sambutannya, Mukhtarudin menegaskan bahwa sinergi antarkementerian merupakan implementasi langsung arahan Presiden RI Prabowo Subianto agar penyelenggaraan pemerintahan dilakukan melalui kerja sama yang terpadu.

“Bangsa yang besar ini tidak bisa diurus oleh satu kementerian saja. Diperlukan kolaborasi lintas kementerian untuk mengoptimalkan pelaksanaan program-program pemerintah, khususnya Asta Cita Presiden,” ujar Mukhtarudin dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Kamis (23/7/2026). ‎

Bagi Kementerian P2MI, kata dia, kerja sama tersebut menjadi langkah strategis untuk memperkuat sistem perlindungan bagi calon pekerja migran Indonesia (CPMI), pekerja migran, hingga keluarganya melalui pendekatan yang menyeluruh. ‎

“Pelindungan tidak hanya menyangkut aspek ketenagakerjaan, tetapi juga mencakup penguatan hukum, perlindungan perempuan dan anak, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM),” ungkap Mukhtarudin.

‎Ia pun mengapresiasi Kementerian Hukum dan Kementerian PPPA yang telah berkomitmen membangun sinergi untuk menghadirkan kebijakan dan layanan yang saling melengkapi demi mewujudkan migrasi yang aman. ‎

Dalam kesempatan tersebut, Mukhtarudin juga mengingatkan bahwa pembentukan Kementerian P2MI merupakan wujud keseriusan Presiden Prabowo dalam memperkuat tata kelola perlindungan pekerja migran, melalui transformasi kelembagaan dari Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menjadi kementerian.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo memberikan dua mandat utama kepada Kementerian P2MI. Pertama, meningkatkan kualitas perlindungan bagi pekerja migran sejak sebelum penempatan, selama bekerja di luar negeri, hingga kembali ke Tanah Air.

Kedua, mengoptimalkan penempatan pekerja migran yang memiliki kompetensi menuju sektor formal dengan kategori medium-skilled dan high-skilled. Melalui Direktif Presiden periode 2026–2029, Mukhtarudin menyampaikan bahwa pemerintah menargetkan menyiapkan 500.000 calon pekerja migran terampil untuk mengisi berbagai sektor formal dan profesional di negara tujuan penempatan. ‎

“Target tersebut tidak mungkin dicapai oleh Kementerian P2MI sendiri. Diperlukan kolaborasi lintas kementerian dan lembaga agar setiap kebijakan dan pelayanan berjalan terpadu serta saling melengkapi,” tuturnya.

Ruang lingkup kerja sama  ‎‎Mukhtarudin menjelaskan, ruang lingkup kerja sama yang disepakati meliputi pembinaan hukum dan perlindungan pekerja migran, penguatan Pos Bantuan Hukum (Posbakum), pemberdayaan Posbakum dalam mendukung program Desa Migran Edukatif, Maju, Aman, dan Sejahtera (Emas).

‎”Selain itu, penguatan koordinasi penanganan status kewarganegaraan pekerja migran dan keluarganya, serta pengembangan kompetensi SDM,” ucapnya.

Salah satu isu yang menjadi perhatian utama adalah persoalan anak-anak pekerja migran yang berstatus stateless akibat kompleksitas hukum kewarganegaraan di berbagai negara. ‎Menurut Mukhtarudin, persoalan tersebut membutuhkan terobosan hukum dan koordinasi yang lebih kuat agar hak-hak anak, mulai dari pendidikan, pengasuhan, hingga kepastian status kewarganegaraan, dapat terpenuhi.

‎”Kita harus mencari solusi agar anak-anak pekerja migran tidak lagi menjadi stateless, sehingga mereka memperoleh hak-haknya sebagai warga negara,” tegasnya.

‎Kementerian P2MI terus memperkuat pemenuhan hak anak pekerja migran dengan mengacu pada prinsip-prinsip Konvensi Hak Anak Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Hal tersebut diwujudkan melalui penyediaan layanan reintegrasi, fasilitasi dokumen kependudukan, pendampingan psikososial, akses pendidikan, penyusunan kebijakan, serta kolaborasi dengan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah (pemda). ‎‎

Menutup sambutannya, Mukhtarudin berharap penandatanganan kerja sama tersebut segera diikuti dengan implementasi program-program nyata yang memberikan manfaat langsung bagi PMI dan keluarganya. ‎‎

“Saya meyakini kolaborasi yang kita bangun hari ini akan menjadi fondasi yang semakin kokoh dalam menghadirkan perlindungan yang komprehensif, mewujudkan migrasi yang aman, serta memastikan setiap PMI beserta keluarganya memperoleh hak dan perlindungan secara optimal,” tuturnya. ‎‎

Sebagai informasi, peluncuran kerja sama tersebut diselenggarakan atas dukungan Pemerintah Australia melalui AIPJ3 untuk meningkatkan kapasitas aparat penegak hukum, petugas, paralegal, serta pemberi bantuan hukum di tingkat desa atau kecamatan hingga akhir 2027.

Rangkaian pelatihan itu menempatkan korban bukan hanya sebagai bagian dari prosedur, tetapi pusat dari proses peradilan. Pelatihan tersebut juga meningkatkan pelindungan dan sinergi antarpemangku kepentingan dalam implementasi KUHP, KUHAP yang baru, penanganan kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Tindak Pidana Pelindungan PPMI, dan Tindak Pidana Perdagangan Orang. []

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *