Zulfikar Arse Sadikin Tegaskan Eks HGU yang Tak Diperpanjang Harus Segera Didistribusikan ke Rakyat

Berita Golkar – Komisi II DPR RI menyoroti lambatnya penyelesaian konflik agraria dan redistribusi lahan di Bali. Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin menegaskan bahwa lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) yang masa status hukumnya telah berakhir lebih dari dua tahun harus segera dipastikan kelanjutannya.

Apabila tidak diperpanjang, lahan tersebut semestinya ditetapkan sebagai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) untuk kemudian didistribusikan kepada masyarakat yang telah menguasainya secara fisik.

Pernyataan tersebut disampaikan Zulfikar selaku Ketua Tim Kunjungan Kerja Reses Komisi II DPR RI saat menanggapi belum tuntasnya penyelesaian status ratusan hektare lahan eks HGU di kawasan Pemuteran, Buleleng, Bali, yang telah menggantung lebih dari dua tahun. Sorotan itu mengemuka dalam Kunjungan Kerja Reses Komisi II DPR RI di Wantilan Pura Dalem Desa Adat Panjer, Denpasar, Bali, Rabu (22/7/2026), dikutip dari laman DPR RI.

Menurut Zulfikar, masyarakat yang selama ini menguasai ratusan hektare lahan tersebut tengah mengurus sertifikasi atas lahan yang merupakan aset pemerintah daerah. Setelah proses sertifikasi selesai, lahan itu diharapkan dapat segera didistribusikan kepada para penggarap.

“Kalau untuk yang eks HGU yang sudah lewat dari dua tahun menurut saya perlu segera dipastikan mau dilanjutkan atau tidak. Kalau tidak, ya bisa saja dijadikan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Tinggal diaktifkan GTRA yang selama ini mungkin belum terlalu aktif. Apalagi sekarang sudah ada Badan Bank Tanah yang ikut membantu. Kalau memang sudah clear and clean ya segera diberikan kepada yang dari awal menguasai,” tegas Politisi Fraksi Partai Golkar tersebut.

Sementara itu, Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera menilai lambatnya penyelesaian konflik agraria dan redistribusi lahan di Bali bukan disebabkan oleh minimnya regulasi, melainkan karena kurang aktifnya kepala daerah selaku Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).

Menurutnya, pasifnya kepala daerah menciptakan ruang yang dimanfaatkan mafia tanah. Dampaknya, harga lahan terus melonjak dan masyarakat lokal semakin sulit memperoleh kepastian hak atas tanah.

Mardani menjelaskan, implementasi reforma agraria sangat bergantung pada inisiatif gubernur, bupati, dan wali kota sebagai Ketua GTRA. Ia menilai regulasi yang ada saat ini sudah memadai, namun pelaksanaannya terkendala komitmen pimpinan daerah.

“(Kementerian) ATR/BPN-nya aktif, tetapi kalau ketuanya tidak aktif (maka penyelesaian konflik agraria tidak akan terjadi, red). Karena itu Kemendagri wajib terlibat mengingatkan seluruh kepala daerah, baik provinsi, kabupaten-kota untuk memanfaatkan posisinya sebagai ketua GTRA bersama-sama dengan semua stakeholder,” jelas Mardani kepada Parlementaria usai pertemuan.

Politisi Fraksi PKS itu menambahkan, semakin lama penyelesaian administrasi pertanahan tertunda, semakin besar peluang mafia tanah memanfaatkan situasi tersebut.

“Makin lambat urusan administrasi pertanahan nasional ini diselesaikan, maka mafia dan harga tanahnya makin naik. Sehingga mafianya makin banyak, sulit negara hadir menegakkan kewajibannya,” ujarnya.

Berdasarkan paparan Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali, pelaksanaan reforma agraria di Bali mencakup penyusunan data GTRA di Kabupaten Tabanan dan Buleleng, serta program Akses Reforma Agraria di lima kabupaten dengan sasaran 1.000 kepala keluarga.

Di tengah tingginya harga tanah yang mendorong pergeseran kepemilikan kepada pemodal besar, BPN mencatat keberhasilan redistribusi TORA di Desa Sumberklampok, Buleleng pada 2024 dan Bangli pada 2025. Keberhasilan tersebut dinilai menjadi bukti bahwa sinergi GTRA dapat berjalan optimal apabila dipimpin secara aktif oleh pemerintah daerah.

Berbagai media lokal di Bali juga secara konsisten menyoroti konflik agraria antara warga penggarap dan pihak yang mengklaim penguasaan lahan melalui skema nominee (pinjam nama), termasuk tuntutan warga eks HGU di Buleleng dan Jembrana agar memperoleh kepastian sertifikat atas tanah yang telah mereka tempati secara turun-temurun. []

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *