Berita Golkar – Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia mengatakan, syarat pencalonan pasangan calon presiden dan wakil presiden tetap diperlukan, meski Mahkamah Konstitusi (MK) telah menghapus presidential threshold.
Doli menjelaskan, MK memang menghapus ambang batas pencalonan presiden, tetapi MK juga mengamanatkan kepada pembentuk undang-undang melakukan constitutional engineering dalam mengatur pencalonan presiden.
“Kami sedang mencari formula yang tepat sesuai dengan amanat yang diberikan Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan MK memang menghapuskan ambang batas pencalonan Presiden-Wakil Presiden. Namun ada catatan yang memerintahkan kepada pembentuk Undang-Undang untuk melakukan constitutional engineering,” ujar Doli kepada Kompas.com, Senin (21/9/2026).
Ia menuturkan, rekayasa itu diperlukan agar aturan pencalonan tidak menghasilkan pasangan calon tunggal, ataupun jumlah pasangan calon yang terlalu banyak. Atas dasar itu, Doli menegaskan bahwa Golkar terbuka terhadap usulan agar pasangan calon presiden dan wakil presiden harus mendapat dukungan minimal dua fraksi.
Menurut dia, syarat dukungan minimal dua fraksi dapat menjadi salah satu opsi untuk menjalankan amanat MK tersebut.
“Jadi prinsipnya kami setuju saja apabila mengemuka ada usulan syarat pencalonan pasangan Calon harus didukung minimal 2 fraksi, sebagai salah satu opsi, dan tidak menutup kemungkinan ada opsi lain, selama opsi-opsi itu bukan didasari dari tafsir yang bertentangan dengan putusan MK,” tutur Doli.
Doli menekankan, Golkar belum mengunci satu formula tertentu untuk mengatur pencalonan presiden setelah presidential threshold dihapus. Partai berlambang pohon beringin itu tersebut masih akan melakukan kajian untuk menemukan formula yang dinilai sesuai dengan putusan MK.
“Itu makanya kami Partai Golkar masih terus melakukan exercise, agar rekayasa konstitusi seperti yang dimaksud MK relevan,” kata dia.
Syarat calon presiden
Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh mengaku mendengar adanya wacana baru terkait mekanisme pencalonan presiden, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen.
Wacana tersebut mengatur dukungan terhadap calon presiden dan wakil presiden harus diberikan sedikitnya oleh dua partai yang memiliki kursi di DPR.
“Saya mendengar ada masukan yang jelas bahwasanya pergantiannya model daripada dukungan pada presiden itu adalah berdasarkan dukungan sedikit-dikitnya dua fraksi,” kata Surya Paloh, saat ditemui di Nasdem Tower, Jakarta, Sabtu (19/9/2026).
Menurut Paloh, wacana tersebut adalah suatu hal yang baik dan layak dipertimbangkan. Sebab, ketentuan itu tetap akan menghasilkan dukungan suara yang besar, jika parliamentary threshold atau ambang batas parlemen ditetapkan tinggi.
“Menurut saya itu baik. Sama saja sebenarnya, dua fraksi kalau parliamentary threshold-nya tinggi kan, suaranya tinggi juga kan,” ucap Paloh.
Sejumlah pihak menilai wacana tersebut tak sejalan dengan Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold sebesar 20 persen.
Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sebelumnya, pasangan calon presiden dan wakil presiden dapat diusulkan partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi sedikitnya 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional. MK menilai ketentuan tersebut bertentangan dengan UUD 1945, hak politik, dan kedaulatan rakyat. []



