Ahmad Doli Kurnia: Tak Perlu Hak Angket soal Ijazah Gibran, Komisi II Cukup Panggil KPU-Bawaslu

Berita Golkar – Anggota Komisi II DPR RI fraksi Golkar, Ahmad Doli Kurnia angkat bicara terkait polemik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tak menemukan ijazah Wapres Gibran Rakabuming Raka setara SMA atau sederajat.

Doli menegaskan tidak perlu menggunakan hak angket ataupun pembentukan pansus untuk menindaklanjuti putusan tersebut.

Doli menjelaskan Komisi II DPR RI dapat memanggil penyelenggara pemilu, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), untuk meminta penjelasan terkait proses pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

“Kalau ke DPR enggak perlu ada hak angket, enggak perlu ada pansus segala macam. Menurut saya cukup Komisi II saja. Komisi II panggil penyelenggara pemilu,” kata Doli, dikutip Jumat (9/10/2026).  Ia mengatakan, KPU dan Bawaslu dapat dimintai penjelasan mengenai proses pencalonan Gibran, termasuk bagaimana persyaratan pendidikan calon wakil presiden diverifikasi saat tahapan pemilu berlangsung, dikutip dari viva.

Menurut Doli, langkah tersebut penting untuk memperjelas persoalan yang muncul setelah putusan MK. Ia menambahkan, apabila persoalan tersebut hendak dibawa ke DPR, menurutnya perlu dibedakan antara upaya meminta penjelasan mengenai proses pencalonan dan proses pemakzulan wakil presiden.

Terkait wacana pemakzulan Gibran, Doli mengatakan DPR dapat menyampaikan pendapat apabila terdapat dasar konstitusional yang dinilai terpenuhi, seperti dugaan pelanggaran hukum berat atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai wakil presiden.

Menurut dia, mekanisme tersebut telah diatur dalam konstitusi dan tidak harus diawali dengan hak angket atau pembentukan pansus.

“Kalau mau bicara tentang pemakzulan, juga enggak perlu angket, enggak perlu pansus. Langsung nyatakan saja. Kan prosedurnya jelas,” kata Doli. Namun wacana pemakzulan, kata Doli, tergantung dari keputusan masing-masing partai politik karena pembahasannya sudah masuk ke wilayah politik.

“Kalau soal pemakzulan, ya itu tergantung dari kesepakatan dan konsensus para pimpinan partai politik, terutama yang di DPR, ya kan? Ini sudah betul-betul murni wilayah politik,” ucapnya.

Politikus Partai Golkar ini menjelaskan, pernyataan DPR tersebut selanjutnya dapat diuji oleh MK untuk menentukan apakah pendapat DPR memenuhi ketentuan konstitusi.

Apabila MK menyatakan pendapat DPR memenuhi persyaratan, proses berikutnya dapat diteruskan ke Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Doli menegaskan, pembahasan mengenai pemakzulan harus mengacu pada mekanisme konstitusional, termasuk ketentuan dalam UUD 1945.

“Kalau Mahkamah Konstitusi mengatakan bahwa pernyataan DPR itu tidak memenuhi dari Konstitusi, selesai. Tapi kalau misalnya dia, betul pernyataan DPR itu, dikembalikan ke DPR, dibawa, diajukan ke MPR. Kan itu prosedurnya,” jelasnya.

“Jadi enggak pakai- enggak pakai hak angket, enggak pakai pansus menurut saya. Bahwa kemudian nanti pada saat mencari bukti kesalahan itu DPR buat pansus, mungkin iya. Tapi tidak diawali dengan hak angket,” tuturnya.

Wacana Pembentukan Pansus dan Hak Angket

Anggota Komisi II DPR RI fraksi PDIP, Deddy Yevri Sitorus merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka. Deddy menilai MK melemparkan perkara Gibran untuk ditindaklanjuti kepada lembaga lain.

“Jadi dimungkinkan mereka yang punya legal standing untuk melakukan gugatan hukum terhadap para pihak yang terkait dengan kemungkinan rekayasa syarat pencalonan,” kata Deddy kepada wartawan di Jakarta, Rabu (7/10/2026).

DPR memungkinkan menindaklanjuti putusan MK soal syarat pendidikan Gibran yang tak memiliki ijazah setara SMA itu, dengan membentuk panitia khusus (pansus) atau hak angket.

“Juga secara politis sangat mungkin bagi DPR untuk menindak lanjuti Putusan MK ini melalui mekanisme yg tersedia, seperti Pansus dan atau Angket,” kata dia.

Di sisi lain, MK disebut berhasil mengungkapkan suatu fakta soal persyaratan pencalonan cawapres. Deddy menyebut Gibran tak memenuhi syarat pencalonan cawapres pada Pemilu 2024.

“Menurut saya yang paling penting dari Putusan itu adalah fakta bahwa MK tidak menemukan bukti bahwa Gibran punya ijazah SMA atau yg setara. Itu berarti dia sejak awal tidak memenuhi syarat untuk menjadi calon wakil presiden,” kata Deddy. []