Ahmad Irawan Tegaskan Masa Jabatan Kades Harus Dibatasi: Perlu Kesempatan bagi Generasi Baru

Berita GolkarAnggota Komisi II DPR Fraksi Golkar Ahmad Irawan menegaskan bahwa masa jabatan kepala desa (kades) harus dibatasi. Dia mengatakan, pemilihan kepala desa (pilkades) perlu dilakukan demi memberi kesempatan kepada masyarakat lain demi mewujudkan aspirasi desa.

“Khusus terkait dengan usulan jabatan kepala desa tidak ada batasannya, saya kira prinsip dan semangat dari setiap demokrasi lokal adalah adanya pembatasan masa jabatan,” ujar Ahmad kepada Kompas.com, Jumat (11/9/2026).

“Pemilihan kepala desa memberikan kesempatan kepada masyarakat di desa melakukan evaluasi dan sebagai perwujudan aspirasi masyarakat desa. Pemilihan juga memberikan kesempatan kepada pemimpin dan generasi baru di desa tersebut,” sambungnya, dikutip dari, Kompas.

Ahmad pun mengungkit bahwa revisi UU tentang Desa termasuk relatif baru dilakukan perubahan, yakni pada April 2024 lalu.

Di mana, pada salah satu poin perubahannya adalah mengenai masa jabatan kades selama 8 tahun dengan pembatasan paling banyak 2 periode secara berturut-turut atau tidak berturut-turut. Dengan demikian, kades sudah bisa menjabat hingga 16 tahun melalui revisi UU Desa tersebut.

“Nanti kami pelajari dulu berbagai aspirasi tersebut dan juga akan mempertanyakan kepada pemerintah terkait dengan implementasi dan efektifitas pelaksanaan UU Desa,” imbuh Ahmad.

Kades Usul Jabatannya Tidak Dibatasi Kepala Desa Akhir Masa Jabatan (AMJ) menggelar audiensi dengan pimpinan DPR untuk menyampaikan sejumlah aspirasi. Salah satunya adalah usulan agar masa jabatan kepala desa tidak dibatasi.

Hal tersebut disampaikan salah satu anggota Kades AMJ sekaligus Kepala Desa Kasegeran, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas, Saeffudin usai audiensi. Mereka mendorong jabatan kepala desa tidak dibatasi, mengingat efektivitas dan efisiensi anggaran dan terkait dengan masalah keamanan, ketertiban masyarakat di desa.

“Kemudian, kami menghendaki selaku kepala desa di AMJ agar nilai historis sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang 1965, kemudian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979, Undang-Undang Nomor 5, Nomor 4 Tahun 1974, di mana bahwa jabatan kepala desa saat itu adalah tidak dibatasi dengan periodisasi,” ujar Saeffudin di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (9/9/2026).

Selain itu, Saefuddin menyoroti keterbatasan pegawai negeri sipil (PNS) yang dapat ditugaskan untuk mengisi posisi penjabat (PJ) kepala desa.

Menurutnya, kondisi tersebut perlu segera mendapat kepastian hukum. Oleh karena itu, ia meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, mencabut ketentuan mengenai penjabat kepala desa.

Kades AMJ juga mengusulkan agar kepala desa maupun mantan kepala desa dapat ditunjuk untuk mengisi posisi penjabat kepala desa. Saefuddin juga meminta Kemendagri segera menerbitkan surat edaran atau aturan turunan yang dapat menjadi dasar untuk menghentikan tahapan-tahapan pemilihan kepala desa (pilkades). []