Ahmad Irawan Usulkan Wakil Kepala Daerah Ditunjuk Kepala Daerah, Bukan Dipilih Langsung

Berita Golkar – Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Golkar Ahmad Irawan merespons wacana wakil kepala daerah, tak dipilih secara langsung lewat pilkada. Secara pribadi, Irawan setuju dengan usulan tersebut.

Selain itu, Irawan mengusulkan agar jumlah wakil kepala daerah tidak harus dibatasi hanya satu orang.

Menurutnya, setiap daerah memiliki karakteristik dan beban kerja yang berbeda sehingga kebutuhan terhadap wakil kepala daerah pun tidak bisa disamaratakan.

“Ke depan lebih baik kita ambil saja dari birokrat senior untuk wakil kepala daerah yang ditunjuk oleh kepala daerah terpilih,” kata Irawan, saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (7/8/2026).

Irawan mengatakan, jumlah wakil kepala daerah bahkan dapat mencapai dua hingga tiga orang. Penentuan jumlah tersebut dapat disesuaikan dengan sejumlah indikator, seperti luas wilayah, jumlah penduduk, serta beban pekerjaan pemerintahan di masing-masing daerah.

“Mungkin deputi/wakil kepala daerah bisa dua-tiga, tergantung beban pekerjaannya, tergantung kebutuhan karena luas wilayah, jumlah penduduk, dan lain-lain. Setiap daerah berbeda-beda,” ucapnya.

Menurut Irawan, konsep tersebut memungkinkan pembagian tugas pemerintahan daerah dilakukan secara lebih proporsional.

Daerah dengan wilayah yang luas atau jumlah penduduk yang besar, misalnya, dapat memiliki lebih banyak deputi atau wakil untuk membantu kepala daerah menjalankan pemerintahan. Selain itu, Irawan menilai sosok yang mengisi posisi tersebut sebaiknya berasal dari birokrat senior.

Dengan pengalaman di pemerintahan, mereka dinilai dapat langsung mendukung kepala daerah dalam menjalankan administrasi dan pelayanan publik.

Di sisi lain, Irawan menilai perubahan mekanisme pengisian wakil kepala daerah harus dibarengi dengan pengaturan yang matang mengenai mekanisme pergantian kepala daerah jika berhalangan tetap.

Menurutnya, persoalan tersebut penting karena kepala daerah tetap memperoleh mandat langsung dari masyarakat melalui pilkada.

Sebab itu, perlu ada mekanisme yang jelas apabila kepala daerah terpilih meninggal dunia atau tidak lagi dapat menjalankan tugasnya. “Terus perlu dipikirkan juga secara matang terkait pergantian kepala daerah yang berhalangan tetap,” katanya.

Lebih lanjut, Irawan menyebut terdapat sejumlah opsi yang dapat dikaji, termasuk menggunakan model penggantian seperti yang berlaku pada sejumlah lembaga negara berdasarkan urutan perolehan suara maupun menggelar pemilihan baru untuk melanjutkan sisa masa jabatan.

“Apakah seperti model penggantian lembaga negara yang terbanyak kedua dan seterusnya atau pemilihan baru untuk melanjutkan sisa masa jabatan,” ujarnya.

Irawan menegaskan, desain baru tersebut perlu mempertimbangkan persoalan legitimasi apabila kepala daerah yang sebelumnya dipilih langsung oleh rakyat kemudian berhalangan tetap.

“Tapi yang dipikirkan adalah bagaimana kalau kepala daerah yang sebelumnya dipilih itu berhalangan tetap,” pungkasnya.

Sebagai informasi, usulan agar wakil kepala daerah tidak lagi dipilih melalui instrumen Pilkada sebelumnya dilontarkan oleh Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menilai, kepala daerah cukup dipilih langsung oleh rakyat lewat pilkada. Sementara, wakil kepala daerah bisa ditunjuk oleh kepala daerah. Hal itu disampaikannya dalam rapat Komisi II DPR bersama Kementerian Dalam Negeri pada Kamis (30/7/2026). []

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *