Bamsoet Tegaskan KUHP-KUHAP Baru Jadi Titik Balik Reformasi Hukum Nasional

Berita Golkar – Pembaharuan hukum pidana melalui KUHP dan KUHAP baru dapat menjadi momentum penting reformasi sistem hukum nasional. Pernyataan tegas ini, diungkapkan oleh Anggota Komisi III DPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet).

Waketum Partai Golkar ini mengatakan, Indonesia kini mulai memasuki era baru hukum pidana nasional. Karena, berhasil menggeser pendekatan retributif menuju pendekatan yang lebih humanis.

“Termasuk memperkuat restorative justice dan perlindungan hak warga negara. (Setelah) selama puluhan tahun kita terjebak dalam sistem hukum kolonial (Belanda) yang sangat formalistik,” kata Bamsoet dalam keterangan persnya, di Jakarta, Minggu (10/5/2026), dikutip dari RRI.

Dalam implementasinya, Bamsoet mengharapkan, reformasi KUHP dan KUHAP baru harus menjadi pintu masuk lahirnya sistem hukum ebih humanis. Lalu, sistem hukum yang modern dan menjamin perlindungan hak konstitusional warga negara.

“Keberhasilan pembaharuan hukum nasional sangat bergantung pada sinkronisasi. Yaitu, ntara substansi hukum, struktur kelembagaan, dan budaya hukum masyarakat,” ucap Bamsoet.

Kemudian, Bamsoet menuturkan, pembaharuan hukum adalah upaya membangun keadilan yang hidup di tengah masyarakat. Jika hukum mampu dipercaya rakyat, maka demokrasi akan kuat dan negara bisa berjalan dengan baik.

“Reformasi birokrasi, transparansi lembaga penegak hukum, penguatan judicial review, serta partisipasi publik dalam pembentukan undang-undang menjadi faktor penting. Mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap hukum,” ujar Bamsoet.

Sebelumnya diberitakan, pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menghadirkan perubahan mendasar dalam sistem hukum pidana di Indonesia. Regulasi terbaru ini menitikberatkan pendekatan lebih edukatif, humanis, serta menjadikan pidana sebagai langkah terakhir penegakan hukum.

‎‎Direktur Jenderal AHU Kementerian Hukum, Widodo menjelaskan, KUHP dan KUHAP baru memiliki perbedaan mendasar dibandingkan produk hukum era-kolonial. Menurutnya, regulasi terbaru ini lebih mencerminkan nilai-nilai Pancasila dan mengedepankan pendekatan yang lebih progresif.

‎‎”KUHP dan KUHAP yang baru tidak lagi berorientasi pada paradigma kolonial yang cenderung represif. Tetapi lebih demokratis dan mengutamakan nilai-nilai keadilan restoratif,” kata Widodo saat sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyesuaian pidana, serta layanan Administrasi Hukum Umum di Kota Pontianak beberapa waktu lalu.

‎‎Widodo menambahkan, salah satu perubahan penting dalam regulasi baru adalah pengaturan tindak pidana korporasi. Dalam ketentuan tersebut, sanksi terhadap korporasi lebih menitikberatkan pada denda, berbeda dengan individu yang dapat dikenai sanksi pidana fisik.

“Pendekatan ini bertujuan agar pemidanaan tidak semata-mata memberikan efek jera. Tetapi juga bersifat edukatif dan memanusiakan pelaku, sehingga dapat kembali ke masyarakat dan bersosialisasi dengan baik,” ucap Widodo. []

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *