Di Balik Kasus Jasad Bayi, Hetifah Beri Perhatian Minimnya Ruang Aman bagi Remaja

Berita GolkarKasus penemuan jasad bayi diduga melibatkan remaja di bawah umur dinilai tidak cukup diselesaikan melalui proses hukum. Ini menunjukkan pentingnya memperkuat pencegahan di lingkungan sekolah, keluarga, dan masyarakat agar anak memiliki ruang aman untuk mencari pertolongan ketika menghadapi persoalan serius.

Anggota Komisi VIII DPR RI Hetifah Sjaifudian mengatakan, proses hukum terhadap pelaku tetap harus berjalan. Namun, status pelaku yang masih berusia di bawah 18 tahun membuat penanganannya tidak dapat dilepaskan dari prinsip perlindungan anak.

“Kasus ini tentu sangat memprihatinkan, apalagi pelaku adalah remaja yang masih berusia di bawah 18 tahun dan berada dalam usia sekolah. Perbuatannya tentu harus diproses sesuai hukum,” ujar Hetifah dalam wawancara melalui WhatsApp (10/9/2026), dikutip dari BeritaLima.

Menurutnya, anak yang berhadapan dengan hukum tetap memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dan pendampingan selama proses hukum. Penanganannya harus mengacu pada ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak dengan tetap mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak. Hetifah menilai persoalan tidak boleh berhenti pada penindakan setelah tragedi terjadi.

“Sekolah jangan hanya hadir ketika masalah sudah terjadi. Edukasi mengenai kesehatan reproduksi, pendidikan karakter, relasi yang sehat dan layanan konseling yang aman bagi anak perlu diperkuat,” katanya.

Keberadaan ruang konseling yang aman, penting agar anak tidak merasa harus menyelesaikan persoalan sendirian. Anak perlu memiliki tempat untuk bercerita dan memperoleh bantuan sebelum persoalan berkembang menjadi lebih serius.

Selain sekolah, keluarga dan lingkungan sekitar juga memiliki tanggung jawab dalam membangun komunikasi yang terbuka dengan anak. Hetifah mengingatkan bahwa rasa takut, malu, maupun kekhawatiran akan dihakimi dapat membuat anak memilih menyembunyikan persoalan yang dihadapinya. []