Dukung Sekolah Gratis, Hetifah Dorong Madrasah dan PTKIN Dapat Perlakuan Setara

Berita Golkar – Anggota Komisi VIII DPR RI Hetifah Sjaifudian menyambut positif arahan Presiden Prabowo Subianto untuk mempercepat program sekolah negeri gratis serta mematangkan kebijakan perguruan tinggi negeri (PTN) bebas biaya kuliah.

Kebijakan strategis ini dinilai penting agar latar belakang ekonomi keluarga tidak lagi menjadi penghambat bagi anak-anak Indonesia dalam mengakses pendidikan berkualitas.

Kendati demikian, Hetifah mengingatkan pemerintah agar tidak hanya berfokus pada sekolah negeri dan PTN di bawah naungan Kementerian Pendidikan semata.

Pihaknya mendesak agar sistem pendidikan nasional dipandang secara utuh sehingga para peserta didik di jalur keagamaan maupun swasta memperoleh dukungan yang adil dan setara.

“Jangan sampai ada peserta didik yang tertinggal hanya karena mereka menempuh jalur pendidikan yang berbeda,”kaata Hetifah dalam keterangannya, Kamis (24/9/2026), dikutip dari Daulat.

“Jika sekolah negeri mendapatkan pendidikan gratis, maka perlu dipastikan bagaimana dengan madrasah negeri,” jelasnya.

Politisi Partai Golkar tersebut menggarisbawahi bahwa pembebasan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di PTN harus diiringi kebijakan serupa bagi mahasiswa di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN).

Selain itu, skema pembiayaan inklusif juga perlu menjangkau lembaga pendidikan keagamaan Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, hingga Khonghucu secara proporsional sesuai karakteristik masing-masing.

Merespons pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren di Kementerian Agama, Hetifah mendorong agar Kemenag dilibatkan secara penuh dalam pembahasan anggaran pendidikan gratis sejak tahap perencanaan awal.

Keterlibatan lintas kementerian dipandang vital guna mencegah timbulnya diskriminasi hak atas bantuan pendidikan negara berdasarkan pilihan tempat belajar anak.

“Prinsipnya adalah keadilan bagi peserta didik melalui skema pembiayaan yang disesuaikan dengan karakter lembaga,” ungkap Hetifah.

“Jangan sampai pilihan seorang anak untuk belajar di madrasah, pesantren, PTKIN, atau lembaga keagamaan lainnya membuat hak dukungan pendidikannya menjadi berbeda,” ujar Hetifah menambahkan.

Sorotan kritis dari jajaran parlemen ini diharapkan menjadi masukan berharga bagi pemerintah dalam menyusun regulasi turunan pembebasan biaya pendidikan nasional. Keadilan akses pendidikan diposisikan sebagai fondasi utama menuju pemerataan kualitas sumber daya manusia di seluruh Indonesia. []