Dwi Kewarganegaraan Terbatas Perlu Aturan Jelas, Revisi UU Kewarganegaraan Mendesak

Berita GolkarSaya dapat memahami latar belakang yang disampaikan Presiden  dari usulan perlunya ada kebijakan penerapan Dwi Kewarganegaraan secara terbatas kepada diaspora Indonesia dengan latar belakang tertentu untuk kebutuhan dan kepentingan nasional.

Namun perlu ada beberapa catatan yang perlu diperhatikan. Pertama, frasa “secara terbatas” itu perlu didefinisikan secara jelas agar penetapan seseorang yang nanti akan memiliki status Dwi Kewarganegaraan itu harus sangat hati-hati agar tidak disalahgunakan.

Begitu juga dengan tujuan untuk kebutuhan dan kepentingan nasional harus juga dijelaskan secara rinci apa kemanfaatan dan kegunaan bagi bangsa dan negara.

Karena Diaspora Indonesia juga terdiri dari banyak latar belakang, baik sejarah keberadaannya di sana, latar belakang pendidikan, keilmuan, profesi, pekerjaan, yang belum tentu semua berhubungan dengan kepentingan nasional.

Kedua, untuk mengatur itu semua, tentu kita perlu melakukan revisi UU nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Indonesia.

Sebenarnya usulan untuk merevisi UU tersebut sudah pernah Komisi 2 masukkan ke Prolegnas pada periode yang lalu, karena kami melihat urgent untuk di sempurnakan.

Dan di periode saat ini, kami di Baleg pun juga memasukkan kembali ke dalam Prolegnas, walaupun masih di dalam long list.

Saya kira dengan dimasukkannya usulan Dwi Kewarganegaraan itu ke dalam 10 terobosan kebijakan yang disampaikan Presiden kemarin pada Pidato Penyampaian Pengantar RUU APBN beserta Keterangan Nota Keuangan, maka perlu ada kesepakatan segera antara pemerintah dan DPR untuk memasukkan revisi UU tersebut ke dalam short list 2026 atau setidaknya di 2027, agar segera untuk dibahas. [Tribunnews]

Oleh: Ahmad Doli Kurnia, Anggota DPR RI dari Partai Golkar; Wakil Ketua Badan Legislate DPR RI; Waketum Partai Golkar