Berita Golkar – Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo menyatakan keterkejutannya setelah menerima penjelasan dari pimpinan rombongan dalam Kunjungan Kerja (Kunker) Komisi IV DPR RI di Makassar terkait adanya permintaan kepada pimpinan Komisi IV untuk menandatangani persetujuan pinjaman luar negeri dari Spanyol oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) guna pembangunan kawasan budidaya tambak udang.
Permintaan itu disebut-sebut tanpa melalui mekanisme keputusan resmi dalam Rapat Komisi IV DPR RI. Firman menilai, situasi tersebut merupakan persoalan serius karena menyangkut tata kelola pengambilan keputusan negara yang seharusnya dilakukan melalui forum resmi dan mekanisme yang sah.
“Ada permintaan agar pimpinan Komisi IV menandatangani persetujuan pinjaman luar negeri tanpa melalui Rapat Komisi. Ini jelas menyalahi mekanisme dan sangat berbahaya dalam praktik ketatanegaraan,” tegas Firman di sela-sela Kunker Komisi IV DPR RI di Makassar, Kamis (23/04).
Ia menegaskan bahwa dalam sistem hukum keuangan negara, persetujuan terhadap pinjaman luar negeri merupakan bagian dari fungsi anggaran DPR yang wajib dibahas melalui mekanisme resmi dalam pembahasan APBN bersama Badan Anggaran dan Komisi terkait, dengan syarat adanya forum resmi, kuorum, serta risalah sebagai bentuk pertanggungjawaban.
“Keputusan strategis seperti pinjaman luar negeri tidak boleh diambil melalui pendekatan informal. Semua harus melalui pembahasan resmi di DPR agar memiliki legitimasi dan akuntabilitas yang jelas,” ujarnya.
Firman juga menyoroti aspek perencanaan proyek yang semestinya dilalui sebelum sebuah pinjaman luar negeri diajukan. Ia menjelaskan, setiap proyek harus terlebih dahulu masuk dalam daftar rencana pinjaman luar negeri jangka menengah (Blue Book) yang disusun oleh Bappenas, serta melalui proses negosiasi oleh Kementerian Keuangan.
“KKP mempunyai kewajiban untuk meminta persetujuan Komisi IV DPR RI sesuai mekanisme yang berlaku, bukan dilakukan di luar prosedur resmi. Seluruh proses harus melalui tahapan perencanaan di Bappenas dan mekanisme pembiayaan oleh Kementerian Keuangan. Jika tahapan tersebut belum dilalui, maka dasar perencanaan proyek ini patut dipertanyakan,” jelasnya.
Selain aspek prosedural, Firman turut mengkritik rencana KKP yang akan membangun sekaligus mengelola tambak udang melalui pembiayaan utang luar negeri. Menurutnya, langkah tersebut berpotensi menimbulkan konflik peran negara antara regulator dan pelaku usaha.
“Dalam Pasal 33 UUD 1945, negara berfungsi mengatur dan mengawasi cabang produksi yang penting. Ketika negara masuk sebagai pelaku usaha, maka fungsi pengawasan menjadi tidak optimal dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan,” tegas Firman yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia.
Ia menambahkan, sektor budidaya udang memiliki risiko tinggi, baik dari sisi teknis seperti penyakit, maupun dari sisi ekonomi seperti fluktuasi harga global. Penggunaan pinjaman luar negeri untuk sektor dengan karakteristik tersebut dinilai memiliki potensi risiko fiskal.
“Kalau proyek ini tidak berjalan sesuai harapan, maka kewajiban pembayaran utang tetap harus dipenuhi melalui APBN. Artinya, masyarakat yang akan menanggung dampaknya,” kata Firman.
Firman juga mengingatkan potensi dampak terhadap petambak rakyat apabila negara masuk sebagai operator dengan dukungan pembiayaan besar. Menurutnya, kondisi tersebut dapat menciptakan persaingan usaha yang tidak seimbang.
“Petambak rakyat akan menghadapi tekanan berat dalam bersaing. Ini berpotensi menimbulkan distorsi pasar dan melemahkan pelaku usaha kecil di sektor perikanan,” ujarnya.
Dalam konteks tersebut, Firman mendorong Komisi IV DPR RI untuk memastikan seluruh proses pengambilan keputusan dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku, serta meminta Menteri Kelautan dan Perikanan memberikan penjelasan secara komprehensif dalam forum Rapat Kerja Komisi IV DPR RI.
“Kita harus memastikan semua dibahas secara terbuka, mulai dari studi kelayakan, skema bisnis, hingga mitigasi risiko. DPR tidak boleh mengambil keputusan tanpa dasar yang jelas,” katanya.
Ia juga mengusulkan agar kebijakan yang diambil lebih diarahkan pada penguatan petambak rakyat melalui penyediaan infrastruktur, benih unggul, sistem perlindungan usaha, serta penguatan rantai distribusi hasil perikanan.
“Peran negara harus tetap sebagai fasilitator dan regulator, dengan fokus pada peningkatan kapasitas petambak rakyat,” pungkas legislator asal Pati, Jawa Tengah tersebut.



