Firman Soebagyo Desak Karhutla Ditetapkan Bencana Nasional, Usulkan Badan Khusus Pengendali Karhutla

Berita GolkarAnggota Komisi IV DPR RI yang membidangi kehutanan, Firman Soebagyo, mendesak pemerintah mengubah paradigma dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia. Menurutnya, karhutla tidak boleh lagi dipandang sebagai persoalan musiman atau rutinitas tahunan, melainkan bencana serius yang membutuhkan penanganan terintegrasi dan berkelanjutan.

Firman menilai dampak karhutla yang berulang setiap tahun telah menimbulkan kerugian besar, baik terhadap lingkungan, kesehatan masyarakat, maupun perekonomian. Bahkan, asap akibat karhutla kerap melintasi batas negara dan mengganggu negara-negara tetangga.

“Asapnya lintas negara, rugi ekonominya sampai Rp50 triliun lebih, korban ISPA tiap tahun ribuan. Dengan dampak sebesar ini, karhutla sudah wajib ditetapkan sebagai Bencana Nasional oleh Presiden,” tegas Firman di Jakarta, Minggu (17/8/2026).

Politisi Fraksi Partai Golkar dari daerah pemilihan Jawa Tengah III itu mengatakan, penanganan karhutla selama ini masih menghadapi persoalan struktural. Ia memetakan sedikitnya tiga masalah utama yang membuat kebakaran hutan dan lahan terus berulang.

Pertama, menurut Firman, penanganan karhutla masih melibatkan banyak institusi, mulai dari BNPB, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, TNI, Polri, hingga pemerintah daerah.

Banyaknya institusi yang terlibat, kata dia, belum diikuti dengan satu sistem komando yang kuat dan terpusat. Kondisi tersebut berpotensi membuat koordinasi di lapangan berjalan lambat, terutama ketika kebakaran membutuhkan respons cepat.

“Ini ibarat ada 5 pemadam kebakaran, tapi tidak ada kepala pemadamnya. Semua nunggu rapat dulu baru jalan. Padahal api tidak nunggu rapat,” ujar politisi senior Partai Golkar ini.

Persoalan kedua adalah keterbatasan personel serta sarana dan prasarana pemadaman. Firman menilai kapasitas personel Brigade Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan masih terbatas dan cenderung bersifat musiman.

Selain itu, Indonesia belum memiliki armada pemadaman udara yang permanen dalam jumlah memadai. Kebutuhan helikopter water bombing, misalnya, masih banyak dipenuhi melalui skema sewa.

Menurutnya, kondisi tersebut membuat pemerintah tidak memiliki kekuatan operasional yang cukup untuk melakukan pencegahan dan pemadaman secara cepat serta berkelanjutan.

Masalah ketiga yang disoroti adalah penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan yang dinilai belum memberikan efek jera. Firman menilai sanksi terhadap perusahaan yang terbukti melakukan pembakaran masih sering berhenti pada denda administratif. Sementara pencabutan izin usaha terhadap pelaku dinilai masih jarang dilakukan.

Karena itu, Firman yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI ini menilai diperlukan mekanisme penegakan hukum yang lebih kuat untuk memastikan perusahaan maupun pihak lain yang terbukti melakukan pembakaran mendapatkan sanksi tegas.

Sebagai solusi, Firman mengusulkan pembentukan Badan Nasional Pengendali Karhutla yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Ia menyebut lembaga tersebut dapat mengambil inspirasi dari model pengelolaan kebakaran hutan di sejumlah negara, seperti IBAMA di Brasil dan US Forest Service di Amerika Serikat.

Menurut Firman, badan khusus tersebut harus memiliki kewenangan dan sumber daya yang memadai, sehingga tidak sekadar menjadi lembaga koordinasi. Pertama, aspek pencegahan melalui patroli kawasan gambut, pembangunan sekat kanal, sosialisasi kepada masyarakat, serta dukungan anggaran khusus.

Kedua, pemadaman dengan memiliki personel tetap dalam jumlah besar, termasuk sekitar 20 ribu personel, serta pesawat dan helikopter pemadam yang dimiliki sendiri.

Ketiga, penindakan hukum dengan dukungan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan kewenangan untuk mencabut izin perusahaan yang terbukti melakukan pembakaran. Keempat, pemulihan melalui rehabilitasi lahan gambut serta pemberian kompensasi kepada masyarakat yang terdampak kabut asap.

“BNPB menangani semua bencana. KLHK fokus ke hutan. Nah Karhutla ini karakternya khusus. Dia butuh lembaga khusus, fokus, punya anggaran dan punya gigi. Jangan sampai 10 tahun lagi kita masih membahas hal yang sama di ruangan ini,” pungkas Firman yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia tersebut.

Firman juga meminta Presiden segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) untuk menetapkan karhutla sebagai Bencana Nasional. Menurutnya, langkah tersebut akan menjadi dasar penting untuk memperkuat koordinasi, mobilisasi sumber daya, serta memastikan penanganan karhutla dilakukan secara lebih terstruktur.

Di sisi lain, Firman mengajak masyarakat dan perusahaan untuk membangun komitmen bersama menerapkan prinsip zero burning atau tidak menggunakan pembakaran dalam pengelolaan lahan.

“Menjaga hutan adalah menjaga napas bangsa. Kalau hutan kita terbakar tiap tahun, berarti kita gagal mewariskan udara bersih untuk anak cucu,” tutup Firman.