Heri Mustamin: Banyak Daerah Belum Siap, Aturan Belanja Pegawai 30 Persen Perlu Ditunda

Berita Golkar – Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kalimantan Barat, Heri Mustamin, berharap pemerintah pusat mempertimbangkan penundaan penerapan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD yang direncanakan berlaku pada Januari 2027. Menurut Heri, ketentuan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.

Namun, hingga saat ini masih banyak pemerintah daerah di Indonesia, termasuk sejumlah kabupaten dan kota, yang proporsi belanja pegawainya masih berada di atas angka 30 persen.

“Banyak daerah yang belanja pegawainya masih di atas 30 persen. Ini menjadi tantangan karena beberapa tahun terakhir terjadi rekrutmen pegawai baru, termasuk PPPK, setelah sebelumnya cukup lama diberlakukan moratorium,” ujar Heri, saat ditemui, Senin (15/6/2026), dikutip dari RRI.

Ia menjelaskan, tingginya belanja pegawai tidak terlepas dari perekrutan aparatur baru yang dilakukan pada periode 2023 hingga 2025. Kondisi tersebut membuat beban anggaran pegawai di sejumlah daerah meningkat cukup signifikan.

Selain itu, Heri menilai berkurangnya transfer dana dari pemerintah pusat ke daerah turut menambah tekanan terhadap kemampuan fiskal pemerintah daerah.

Meski demikian, Heri memastikan kondisi APBD Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat masih relatif aman. Berdasarkan informasi yang disampaikan Gubernur Kalbar, realisasi belanja pegawai Pemprov Kalbar diperkirakan berada di kisaran 28 persen dan belum mencapai 29 persen.

“Kalau untuk APBD provinsi tidak ada masalah. Bahkan diperkirakan realisasi belanja pegawai kita sekitar 28 persen,” ungkapnya.

Terkait pernyataan Gubernur Kalbar mengenai kemungkinan adanya sejumlah kabupaten/kota yang mengalami kesulitan keuangan akibat tingginya belanja pegawai, Heri mengaku belum dapat memastikan karena DPRD belum memiliki data lengkap.

Ia menilai pernyataan tersebut lebih sebagai peringatan sekaligus dorongan agar pemerintah daerah mulai mencari solusi, termasuk opsi pinjaman ke Bank Kalbar untuk membantu memenuhi kewajiban pembayaran gaji pegawai apabila diperlukan.

“Kalau memang ada daerah yang mengalami kesulitan, salah satu solusi yang disarankan adalah memanfaatkan fasilitas pinjaman di Bank Kalbar sesuai mekanisme dan aturan perbankan yang berlaku,” ujarnya.

Meski demikian, Heri tetap berharap pemerintah pusat memberikan kelonggaran terhadap kebijakan batas maksimal belanja pegawai 30 persen tersebut. Ia menilai daerah saat ini masih menghadapi berbagai tekanan, mulai dari pengurangan transfer pusat, ketidakpastian ekonomi global, hingga keterbatasan ruang untuk meningkatkan pendapatan daerah.

Menurutnya, inovasi daerah dalam meningkatkan pendapatan juga tidak mudah dilakukan karena banyak sektor strategis, termasuk pengelolaan sumber daya alam, masih bergantung pada regulasi pemerintah pusat.

“Pemerintah pusat jangan hanya memberikan instruksi, tetapi juga harus melihat kondisi riil daerah. Banyak kesulitan yang sedang dihadapi pemerintah daerah saat ini,” tegasnya.

Heri mengatakan DPRD Kalbar berharap pemerintah pusat dapat mempertimbangkan penundaan penerapan batas maksimal belanja pegawai pada 2027 agar daerah memiliki waktu lebih panjang untuk menyesuaikan struktur APBD dan menjaga stabilitas keuangan daerah. []

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *