Hetifah: Budaya Diam Jadi Salah Satu Penyebab Kekerasan Seksual Terus Berulang

Berita Golkar – Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menegaskan bahwa berulangnya kasus kekerasan seksual di lembaga pendidikan bukan sekadar masalah celah regulasi. Ia menilai, akar persoalan utama terletak pada lemahnya implementasi pengawasan di lapangan.

“Bagi kami, terulangnya kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan menunjukkan bahwa tantangan tidak hanya terletak pada aspek regulasi, tetapi juga pada implementasi, pengawasan, budaya pelaporan, serta mekanisme perlindungan korban,” ujar Hetifah saat dihubungi pada Minggu (7/6/2026), dikutip dari MediaIndonesia.

Pernyataan ini merespons mencuatnya dugaan kasus kekerasan seksual di sebuah pondok pesantren di wilayah Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Sebanyak 11 alumni santriwati melaporkan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh pimpinan pondok pesantren tersebut selama bertahun-tahun.

Penguatan Sistem Pencegahan

Hetifah mendorong adanya langkah konkret untuk memperkuat sistem pencegahan di seluruh satuan pendidikan. Menurutnya, keberadaan regulasi tidak akan efektif tanpa dibarengi dengan pengawasan yang ketat dan sistem pendukung bagi korban.

Ia mengusulkan tiga langkah strategis untuk memutus rantai kekerasan ini:

  • Penyediaan kanal pelaporan yang aman, rahasia, dan mudah diakses oleh peserta didik.
  • Peningkatan kapasitas dan integritas tenaga pendidik dalam memahami isu kekerasan seksual.
  • Edukasi dini bagi peserta didik mengenai hak-hak mereka dan batasan tubuh.

“Ke depan perlu diperkuat sistem pencegahan dan pengawasan di seluruh satuan pendidikan, termasuk penyediaan mekanisme pelaporan yang aman dan mudah diakses,” tegas politikus Partai Golkar tersebut.

Payung Hukum di Lingkungan Pesantren

Terkait kasus yang terjadi di institusi pendidikan agama, Hetifah mengingatkan bahwa pemerintah sebenarnya telah memiliki payung hukum yang spesifik. Terdapat tiga regulasi utama yang menjadi landasan penanganan kekerasan di lingkungan pesantren, yakni:

  1. Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 Tahun 2022.
  2. Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 83 Tahun 2023.
  3. KMA Nomor 91 Tahun 2025 tentang pencegahan kekerasan di lembaga pendidikan agama.

Meskipun Komisi X DPR RI bukan mitra kerja langsung Kementerian Agama, Hetifah menekankan bahwa perlindungan terhadap anak bangsa adalah tanggung jawab lintas sektoral. Ia mendesak agar kasus di Kutai Kartanegara diusut tuntas dengan perspektif yang berpihak pada korban.

“Setiap dugaan kekerasan, termasuk kekerasan seksual, harus diusut secara tuntas, berpihak kepada korban, serta memastikan adanya pemulihan dan perlindungan yang memadai,” pungkasnya. []

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *