Zulfikar Arse Tantang Pemerintah Ubah Postur APBN 2027, Anggaran Daerah Harus Lebih Besar!

Berita GolkarAnggota Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin mendorong agar alokasi anggaran bagi pemerintah daerah diperbesar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2027. Menurutnya, pemerintah daerah memegang kewenangan yang lebih luas dalam penyelenggaraan pemerintahan sehingga membutuhkan dukungan fiskal yang memadai.

Dilansir dari Bloomberg Technoz, Zulfikar menilai pembagian anggaran antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah seharusnya disesuaikan dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam regulasi tersebut, hanya enam urusan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, sedangkan sebagian besar urusan pemerintahan dilaksanakan oleh pemerintah daerah.

Dalam rapat kerja bersama pemerintah daerah dan Kementerian Dalam Negeri, Zulfikar mengajak Badan Anggaran (Banggar) DPR RI untuk mempertimbangkan perubahan postur anggaran agar porsi belanja yang disalurkan ke daerah menjadi lebih besar dibandingkan belanja kementerian dan lembaga.

“Elite partai pembentuk undang-undang termasuk kita ini kalau memang ya kita harus berani dalam pembahasan anggaran ke depan coba di Komisi XI atau di Banggar atau di mana saja jangan lagi kementerian/lembaga itu dikasih belanja modal lebih,” kata Zulfikar Arse Sadikin, dikutip pada Kamis (30/7/2026), dikutip dari RRI.

Ia menambahkan, pemerintah pusat pada dasarnya lebih berperan dalam penyusunan regulasi, pembinaan, dan pengawasan. Sementara itu, pelaksanaan berbagai urusan pemerintahan berada di tangan pemerintah daerah sehingga dukungan anggaran dinilai perlu lebih besar.

“Makanya kita tantang sekalian nanti pada pembahasan anggaran 2027 berani enggak itu kita ubah tuh postur anggarannya harus lebih banyak ke daerah dong karena daerah yang lebih besar diberikan wewenang oleh UU mengurus puluhan urusan dibanding pusat hanya 6 saja urusan,” ujarnya.

Zulfikar juga menyoroti kondisi fiskal daerah yang semakin terbatas setelah pemerintah memangkas anggaran Transfer ke Daerah (TKD) menjadi Rp693 triliun pada 2026. Keterbatasan tersebut dinilai berdampak terhadap kemampuan pemerintah daerah dalam membiayai pembangunan, meningkatkan pelayanan publik, hingga memenuhi kewajiban pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di sejumlah daerah.

Sementara itu, Badan Anggaran DPR RI sebelumnya mencatat kementerian dan lembaga mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp984 triliun untuk tahun anggaran 2027. Jika disetujui, total anggaran kementerian dan lembaga akan mencapai Rp2.373,94 triliun.

Usulan tersebut akan menjadi bahan pertimbangan pemerintah dalam penyusunan Rancangan APBN 2027 yang dijadwalkan disampaikan bersamaan dengan Nota Keuangan pada 16 Agustus 2026.

Dorongan untuk memperbesar alokasi anggaran bagi pemerintah daerah diharapkan dapat memperkuat kapasitas fiskal daerah, sehingga pelaksanaan pembangunan, pelayanan publik, dan berbagai program prioritas nasional dapat berjalan lebih efektif hingga tingkat kabupaten dan kota di seluruh Indonesia. []

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *