03 Maret 2023

Supriansa: Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu Rusak Tatanan Demokrasi

Berita Golkar - Ketua Badan Advokasi Hukum dan HAM (Bakumham) Partai Golkar Supriansa, menilai putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memerintahkan KPU untuk menunda Pemilu 2024 merusak tatanan demokrasi di Indonesia. Menurutnya hal itu mengganggu kestabilan politik.

"Keputusan itu telah mengganggu kestabilan politik di negara kita yang sangat baik ini, saat ini, karena membenturkan kepentingan politik dan hukum," ujar Supriansa dalam keterangan tertulis, Jumat (3/3/2023).

Diketahui, pada Kamis (2/3) kemarin, PN Jakarta Pusat memutuskan untuk memerintahkan KPU menunda Pemilu 2024. Perintah ini berawal dari gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap KPU.

Dalam putusan No 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst disebutkan gugatan ini dilayangkan oleh Partai Prima pada 8 Desember 2022. Hasil dari putusan, hakim menghukum tergugat atau Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari.

Baca Juga: Idah Syahidah Bangga Dengan Petani Milenial Pohuwato

Menurut Supriansa, majelis hakim memutuskan perkara dan menafsirkannya secara berlebihan. Meskipun dalam hal ini hakim juga memiliki kemerdekaan dalam membuat putusan.

"Namun, ini perkara perdata. Semestinya majelis hakim memutuskan tentang apa yang menjadi gugatan dari penggugat dalam hal ini Partai Prima, seperti memerintahkan agar KPU melakukan verifikasi ulang partai tersebut," terang Supriansa.

Supriansa menilai putusan tersebut justru tidak ada hubungannya dengan apa yang diminta oleh Partai Prima, yakni soal verifikasi parpol yang dilakukan KPU. "Putusan majelis hakim itu juga berdampak secara hukum terhadap partai lain dalam mengikuti proses pemilu. Mestinya PN Jakpus membuat putusan yang tidak merugikan pihak lain," katanya.

Sebagai informasi, dalam UU no 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 431 dinyatakan bahwa yang bisa menunda proses pemilu adalah kerusuhan, bencana alam, gangguan keamanan dan gangguan lainnya. Oleh karena itu, Supriansa menyatakan jika Partai Golkar juga mendukung upaya yang dilakukan KPU untuk melakukan banding atas putusan PN Jakpus tersebut.

Baca Juga: Buka Peluang Warga Bojonegoro Nyaleg, Mitroatin Targetkan Partai Golkar Raih 8 Kursi DPRD

Anggota DPR RI dari Dapil Sulawesi II ini juga menyatakan Partai Golkar telah menerima arahan dari Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto untuk selalu menjunjung tinggi demokrasi dan menghormati dan mendukung semua tahapan Pemilu yang sudah dijalankan oleh KPU.

"Ketum Airlangga selalu mengingatkan kami untuk menjadi warga negara yang baik dengan menjunjung tinggi demokrasi dan tidak merusaknya," tandasnya Supriansa. (sumber)

fokus berita :