Kasus Dugaan Pencabulan Anak Guncang Tanjungbalai, Sari Yuliati Desak Semua yang Terlibat Dibongkar!

Berita Golkar – Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati meminta aparat penegak hukum mengusut secara menyeluruh dugaan kasus pencabulan terhadap seorang anak laki-laki berusia 12 tahun di Tanjungbalai, Sumatera Utara.

Ia menegaskan proses hukum harus berjalan secara objektif dan transparan, termasuk mengungkap ada atau tidaknya keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Pernyataan itu disampaikan menyusul penetapan D (37), suami seorang guru aparatur sipil negara (ASN), sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan sesama jenis terhadap anak.

Sari menilai kasus yang sempat viral di media sosial tersebut menjadi perhatian publik karena melibatkan seorang anak yang seharusnya mendapat perlindungan dari lingkungan sekitarnya.

“Video kasus guru dan suami yang kemarin sempat viral memang sangat mengguncang nurani kita bersama, apalagi itu menimpa seorang anak yatim piatu yang seharusnya mendapat perhatian dan kasih sayang, terutama dari gurunya,” ujar Sari dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/7/2026).

Ia mengajak masyarakat memberikan kesempatan kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional hingga seluruh fakta terungkap.

“Kita serahkan semuanya ke aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan, apakah guru yang sempat diarak oleh warga terlibat atau tidak,” ujarnya, dikutip dari Elshinta.

Bendahara Umum Partai Golkar ini juga mengatakan, apabila dalam proses penyidikan ditemukan bukti keterlibatan guru ASN tersebut, maka Badan Kepegawaian Negara (BKN) perlu mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku.

“Jika memang terlibat, saya sebagai pimpinan selain mengecam tentunya BKN juga harus bersikap tegas dan memberikan sanksi berat, agar peristiwa ini bisa kita jadikan pelajaran bersama,” tuturnya.

Ia juga meminta kepolisian menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik secara berkala agar proses hukum dapat dipantau masyarakat.

“Saya minta kepada kepolisian atau penyidik di Tanjungbalai untuk menyidiknya secara terbuka dan menyampaikan perkembangan penyidikan secara berkala dan akuntabel kepada masyarakat,” katanya.

Sari menambahkan, masyarakat diharapkan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan tetap mempercayakan penyelesaian perkara kepada aparat penegak hukum. Menurutnya, setiap pihak yang terbukti bersalah harus diproses sesuai ketentuan pidana, sedangkan pemberian sanksi etik maupun administratif terhadap ASN tetap harus melalui mekanisme pemeriksaan internal yang berlaku.

Sebelumnya, kasus tersebut mencuat setelah video penggerudukan rumah seorang guru ASN di Tanjungbalai viral di media sosial. Hingga kini, kepolisian telah menetapkan D (37), suami guru ASN tersebut, sebagai tersangka dan masih terus mendalami perkara untuk mengungkap seluruh fakta, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain berdasarkan alat bukti yang diperoleh. []

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *