Berita Golkar – Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Nurul Arifin, mengingatkan masyarakat tidak menjadikan media sosial sebagai ruang untuk menghakimi seseorang yang baru diduga melakukan tindak pidana.
Menurut Nurul, perkembangan teknologi digital membuat sebuah tuduhan dapat menyebar jauh lebih cepat daripada proses pembuktian. Kondisi ini berisiko melahirkan digital vigilantism atau praktik main hakim sendiri di ruang digital.
“Jangan sampai viral menjadi pengganti proses hukum. Seseorang yang baru diduga melakukan kesalahan tidak boleh langsung diposisikan sebagai pelaku sebelum ada pembuktian,” kata Nurul Arifin.
Ia mengatakan penyebaran foto, video, nama, alamat, tempat kerja maupun informasi keluarga seseorang yang belum terbukti bersalah dapat menimbulkan konsekuensi serius. Dampaknya tidak hanya menimpa orang yang menjadi sasaran tuduhan, tetapi juga keluarga dan lingkungan terdekatnya.
“Sekali informasi tersebar, jejak digitalnya sulit ditarik kembali. Kalau ternyata tuduhan itu keliru, kerusakan terhadap nama baik dan kehidupan sosial orang tersebut belum tentu bisa dipulihkan hanya dengan klarifikasi,” ujar Ketua Bidang Media dan Penggalangan Opini (MPO) DPP Partai Golkar.
Nurul menilai masyarakat perlu membedakan antara menyampaikan informasi dengan melakukan penghakiman. Media sosial dapat digunakan untuk menyampaikan informasi atau melaporkan sebuah peristiwa. Namun, ruang digital tidak boleh berubah menjadi pengadilan yang menentukan seseorang bersalah hanya berdasarkan potongan video atau narasi yang belum terverifikasi.
“Jangan hanya karena sebuah video viral kemudian kita menganggap seluruh konteksnya sudah diketahui. Informasi harus diverifikasi,” kata legislator Partai Golkar asal Bandung dan Cimahi itu.
Nurul juga mengingatkan bahaya penyebaran data pribadi seperti alamat rumah, nomor telepon, tempat kerja maupun identitas keluarga. Tindakan tersebut dapat memicu intimidasi dan persekusi. “Jangan menyeret keluarga. Anak-anak dan anggota keluarga seseorang tidak boleh menjadi sasaran hanya karena ada tuduhan terhadap salah satu anggota keluarganya,” ujarnya.
Nurul mengatakan pencegahan digital vigilantism harus dimulai dari literasi digital dan kesadaran untuk tidak mudah terpancing emosi. Ia ajak masyarakat utamakan Verifikasi dan Jalur Hukum.
Masyarakat yang menemukan dugaan tindak pidana sebaiknya menyerahkan informasi atau bukti kepada aparat penegak hukum, bukan menyebarkannya sebagai bentuk penghukuman di media sosial. “Kalau menemukan dugaan kejahatan, laporkan. Jangan menghukum sendiri, apalagi melalui media sosial,” katanya.
Nurul juga mengajak masyarakat memeriksa sumber, konteks kejadian dan kredibilitas informasi sebelum membagikannya. “Kecepatan teknologi harus diimbangi kedewasaan dalam menggunakannya. Jangan sampai jari kita lebih cepat daripada fakta,” katanya.
Menurut Nurul Arifin, media sosial seharusnya menjadi ruang untuk memperkuat kepedulian masyarakat, bukan tempat menjatuhkan hukuman sebelum proses hukum berjalan. “Biarkan hukum menentukan siapa yang bersalah dan siapa yang tidak,” pungkasnya. []



