Kuota Internet Tak Bisa Lagi Hangus Sepihak, Dave Laksono: Kemenangan Besar bagi Konsumen!

Berita Golkar – Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono menilai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meniadakan praktik penghangusan sisa kuota internet secara sepihak merupakan momentum penting untuk memperkuat kualitas layanan telekomunikasi di Indonesia.

“Dari perspektif Komisi I DPR RI, putusan ini menjadi momentum untuk terus memperkuat kualitas layanan telekomunikasi di Indonesia,” ujar Dave saat dihubungi, Sabtu (25/7/2026).

Dave menyatakan bahwa Komisi I DPR RI menghormati putusan tersebut sebagai bagian dari mekanisme konstitusional untuk memperkuat perlindungan hak konsumen di sektor telekomunikasi. Putusan MK memberikan tafsir bahwa penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet tetap aktif dan dapat digunakan oleh pelanggan.

Menurutnya, implementasi putusan ini perlu disosialisasikan dengan baik agar tidak menimbulkan penafsiran yang berbeda di tengah masyarakat. Terlebih, di era transformasi digital saat ini, akses internet telah menjadi kebutuhan dasar yang menunjang sektor pendidikan, ekonomi, hingga pelayanan publik.

“Oleh karena itu, perlindungan hak konsumen perlu berjalan seiring dengan terciptanya iklim usaha yang sehat, sehingga memberikan kepastian bagi penyelenggara layanan telekomunikasi sekaligus meningkatkan kualitas layanan bagi masyarakat,” jelas Dave, dikutip dari MediaIndonesia.

Lebih lanjut, ia mengusulkan agar pemerintah bersama para operator seluler segera menindaklanjuti putusan MK melalui pengaturan teknis yang jelas, terukur, dan mudah dipahami. Langkah ini dinilai krusial agar tujuan putusan dapat terwujud secara efektif, memberikan kepastian hukum, serta tetap menjaga keberlanjutan investasi di sektor telekomunikasi.

Komisi I DPR RI berkomitmen untuk terus mencermati perkembangan tindak lanjut putusan tersebut, terutama dalam penyusunan kebijakan teknis yang mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat dan dunia usaha secara seimbang.

“Harapannya, implementasi putusan MK ini tidak hanya memperkuat perlindungan konsumen, tetapi juga mendorong terciptanya ekosistem telekomunikasi nasional yang semakin sehat, kompetitif, dan berkelanjutan,” pungkasnya. []

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *