Berita Golkar – Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Lamhot Sinaga mendorong pemerintah merumuskan kebijakan yang seimbang dalam mengatur industri rokok elektrik. Ia menekankan pentingnya menjaga kesehatan masyarakat tanpa mengorbankan keberlangsungan industri yang tengah berkembang pesat.
Lamhot menilai pendekatan pelarangan total terhadap rokok elektrik berpotensi menimbulkan dampak ekonomi yang luas. Dampak tersebut antara lain berupa pemutusan hubungan kerja hingga penurunan penerimaan negara.
Menurut politisi Partai Golkar tersebut, industri rokok elektrik kini telah menjadi bagian dari industri hasil tembakau nasional. Kontribusinya terhadap perekonomian dinilai terus meningkat dari tahun ke tahun.
Ia menegaskan bahwa pengaturan sektor ini harus dilakukan secara proporsional dan berbasis data. Pendekatan yang semata-mata restriktif dinilai tidak akan memberikan solusi yang komprehensif.
“Negara harus hadir menjaga kesehatan masyarakat, tetapi dalam waktu yang sama juga harus mempertimbangkan keberlangsungan industri dan nasib para pekerja yang menggantungkan hidupnya di sektor ini. Regulasi yang baik adalah regulasi yang mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan kesehatan dan keberlanjutan ekonomi,” ujar Lamhot di Jakarta, Jumat, dikutip dari RRI.
Lamhot menjelaskan industri rokok elektrik mulai berkembang di Indonesia sejak 2014. Produk ini kemudian ditetapkan sebagai barang kena cukai pada 2018 melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.010/2017.
Dalam regulasi tersebut, rokok elektrik diklasifikasikan menjadi tiga jenis utama. Ketiganya meliputi REL padat, REL cair terbuka, dan REL cair tertutup.
Ia menyebut pengakuan pemerintah terhadap rokok elektrik sebagai objek cukai menunjukkan statusnya sebagai sektor ekonomi formal. Sejak itu, industri ini berkembang menjadi subsektor baru dalam ekosistem industri hasil tembakau nasional.
Berdasarkan data asosiasi industri, terdapat sekitar 300 produsen rokok elektrik di Indonesia. Industri ini juga menyerap sedikitnya 100 ribu tenaga kerja, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Dari sisi fiskal, kontribusi sektor ini menunjukkan peningkatan signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Penerimaan cukai meningkat dari Rp98,87 miliar pada 2018 menjadi Rp2,84 triliun pada 2025.
Selain pasar domestik, industri rokok elektrik nasional juga mulai menembus pasar global. Nilai ekspor tercatat meningkat dari US$164,95 juta pada 2022 menjadi US$518,27 juta pada 2025.
“Ini menunjukkan bahwa industri rokok elektrik kita bukan hanya tumbuh di pasar domestik, tetapi juga sudah menjadi komoditas ekspor yang punya daya saing internasional. Karena itu, kebijakan terhadap sektor ini harus dihitung secara matang agar tidak merusak momentum pertumbuhan yang sedang terjadi,” kata Lamhot.
Meski demikian, Lamhot mengakui rokok elektrik tetap memiliki risiko terhadap kesehatan. Oleh karena itu, pengendalian ketat tetap diperlukan dalam pengawasan produk tersebut.
Ia menjelaskan pemerintah telah memiliki kerangka regulasi melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024. Aturan ini mencakup aspek produksi, iklan, promosi, penjualan, hingga pembatasan usia penggunaan.
Selain itu, rokok elektrik juga telah diatur dalam Standar Nasional Indonesia. Dua standar tersebut adalah SNI 8946:2021 untuk produk tembakau yang dipanaskan dan SNI 9070:2022 untuk cairan sigaret elektrik.
Lamhot menilai keberadaan standar tersebut menunjukkan adanya sistem pengawasan mutu dan keamanan produk. Oleh karena itu, kebijakan ke depan seharusnya berfokus pada penguatan pengawasan, bukan pelarangan total.
Ia mengingatkan bahwa wacana pelarangan dapat menimbulkan efek domino terhadap industri. Sektor usaha yang telah berkembang selama satu dekade berpotensi mengalami tekanan berat.
Dampak yang paling nyata adalah ancaman pemutusan hubungan kerja terhadap ribuan pekerja. Selain itu, negara juga berpotensi kehilangan penerimaan cukai yang telah mencapai triliunan rupiah.
Pelarangan juga dinilai dapat menekan potensi ekspor dan mengurangi devisa negara. Padahal, industri ini tengah menunjukkan tren pertumbuhan positif di pasar global.
“Kalau kemudian dilarang begitu saja, maka efeknya bukan hanya kepada industri, tetapi juga kepada pekerja, penerimaan negara, dan devisa ekspor. Ini yang harus dipikirkan secara komprehensif sebelum mengambil keputusan,” ujar Lamhot.
Karena itu, Lamhot mendorong pemerintah menyusun kebijakan yang lebih moderat dan implementatif. Ia menilai pendekatan regulatif yang seimbang akan lebih efektif dibandingkan kebijakan ekstrem.
Menurutnya, pengendalian dapat dilakukan melalui pengawasan distribusi dan edukasi konsumen. Selain itu, pembatasan usia, penegakan standar mutu, serta pengawasan promosi juga perlu diperkuat.
Lamhot menegaskan bahwa kebijakan publik harus mengedepankan keseimbangan antara kesehatan dan ekonomi. Hal ini penting agar manfaat ekonomi tetap diperoleh tanpa mengabaikan perlindungan masyarakat.
“Yang kita butuhkan adalah regulasi yang cerdas dan adaptif, bukan pelarangan yang terburu-buru. Negara harus mampu hadir sebagai regulator yang menjaga kesehatan rakyat, tetapi juga tetap memberi ruang bagi industri nasional untuk tumbuh secara bertanggung jawab,” kata Lamhot. []



