Menkomdigi Meutya Hafid Tegaskan Transfer Data RI-AS Belum Berlaku: Masih Menunggu Ratifikasi DPR

Berita Golkar – Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan Reciprocal Trade Agreement (RTA) atau perjanjian perdagangan timbal balik yang mencakup isu digital dan transfer data lintas negara masih berada dalam tahap pembahasan dan belum berlaku.

Hal tersebut disampaikan Meutya usai rapat kerja bersama pimpinan Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2026).

Menurut Meutya, pemerintah dipanggil untuk memberikan penjelasan terkait perkembangan pembahasan RTA, khususnya menyangkut sektor digital dan mekanisme transfer data lintas negara.

“Jadi tadi topik utamanya, kami diundang oleh pimpinan Komisi I DPR, kemudian membahas atau melakukan ambisi mengenai Reciprocal Trade Agreement, khususnya terkait dengan digital, khususnya terkait dengan transfer data,” kata Meutya kepada wartawan, dikutip dari Inilah.

Ia menjelaskan perjanjian tersebut belum dapat diterapkan karena masih harus melalui proses ratifikasi di DPR RI sebelum resmi berlaku. “Jadi pemerintah pasti akan meratifikasi ini dulu di DPR,” ujarnya.

Setelah ratifikasi selesai dilakukan, implementasi perjanjian juga tidak langsung berjalan karena masih harus menunggu masa transisi selama 90 hari. “Kemudian dari ratifikasi itu menunggu lagi 90 hari,” tutur Meutya.

Menurut dia, pemerintah masih akan melakukan pendalaman terhadap berbagai detail dalam perjanjian tersebut, termasuk menyerap masukan dari DPR selama proses pembahasan dan ratifikasi berlangsung.

“Jadi ini masih dalam pembahasan, detail-detailnya nanti kita lakukan pendalaman lebih lanjut, termasuk masukan-masukan dari DPR di dalam proses ratifikasi dari Reciprocal Trade Agreement. Itu aja,” jelasnya.

Sebelumnya, isu transfer data lintas negara menjadi perhatian publik setelah muncul kekhawatiran terkait keamanan data pribadi warga Indonesia dalam kerja sama digital internasional, khususnya dengan Amerika Serikat.

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital menegaskan pembahasan dalam RTA berada dalam konteks perdagangan digital atau digital trade dan tetap mengacu pada ketentuan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi serta aturan hukum nasional yang berlaku. []

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *