Berita Golkar – Pemerintah menyiapkan anggaran lebih dari Rp 1,2 triliun yang akan dialokasikan secara bertahap sepanjang 2026 hingga 2027 untuk membantu rehabilitasi usaha mikro yang terdampak bencana di Sumatera. Melalui program tersebut, setiap pelaku usaha mikro yang memenuhi syarat akan menerima hibah tunai sebesar Rp 3 juta yang disalurkan langsung ke rekening penerima.
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan, anggaran program tersebut mencapai sekitar Rp 600 miliar pada 2026 dan jumlah serupa pada 2027. Bantuan Presiden itu ditargetkan dapat menjangkau lebih dari 400 ribu pelaku UMKM terdampak bencana yang belum atau tidak sedang memperoleh akses pembiayaan perbankan, termasuk Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Ia memastikan proses penyaluran bantuan akan dilakukan secara terarah, transparan, dan tepat sasaran agar pemulihan ekonomi masyarakat di daerah terdampak dapat berjalan lebih cepat.
“Ini merupakan amanah langsung dari Bapak Presiden berdasarkan kondisi dan realitas di lapangan yang kami sampaikan kepada beliau. Niat kita murni untuk membantu saudara-saudara kita yang sedang mengalami kesulitan, dan kita pastikan seluruh janji pemerintah kepada masyarakat di wilayah bencana terealisasi,” ujar Maman dalam keterangannya, dikutip detikFinance, Minggu (30/8/2026), dikutip dari Detik.
Untuk memastikan bantuan diterima oleh pelaku usaha yang berhak, Kementerian UMKM menerapkan proses pendataan dan verifikasi secara berlapis. Data calon penerima hanya akan diproses apabila telah diusulkan dan mendapat persetujuan dari pemerintah daerah melalui kepala daerah, baik bupati maupun wali kota.
Setelah itu, data calon penerima akan melalui proses verifikasi lintas lembaga dengan memanfaatkan sistem SAPA UMKM. Sistem tersebut terintegrasi dengan sejumlah basis data pemerintah, termasuk Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Sistem Informasi Kredit Program (SIKP), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Online Single Submission (OSS), serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Maman menegaskan, Bantuan Presiden tersebut terutama ditujukan bagi pelaku usaha mikro yang belum pernah memperoleh pembiayaan dari perbankan maupun KUR. Namun, pelaku usaha yang sebelumnya pernah menerima KUR dan telah melunasi kewajibannya masih berpeluang memperoleh bantuan selama memenuhi ketentuan yang ditetapkan dalam program.
Di sisi lain, pemerintah juga telah memberlakukan kebijakan afirmasi sejak awal April 2026 bagi penerima KUR yang terdampak bencana. Kebijakan itu mencakup keringanan suku bunga menjadi 0% pada 2026 dan 3% pada 2027, restrukturisasi melalui perpanjangan jangka waktu pinjaman, serta penyederhanaan proses pengajuan restrukturisasi melalui telepon, surat elektronik, maupun pesan singkat.
Selain itu, kebijakan tersebut juga mencakup kemungkinan penghapusbukuan dan/atau penghapusan tagihan kredit KUR bagi debitur yang memenuhi persyaratan.
“Prinsip dasarnya, kami tidak akan menerima data di luar usulan kepala daerah. Bagi UMKM yang sedang mengakses KUR, secara sistem akan terpisah karena mereka sudah ditangani melalui program restrukturisasi bunga nol persen dan lainnya. Bantuan presiden ini kita peruntukkan bagi usaha mikro yang betul-betul belum terjangkau perbankan,” jelas Maman.
Maman menilai koordinasi yang kuat antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota menjadi faktor penting dalam pelaksanaan program tersebut. Sinkronisasi data diperlukan agar bantuan benar-benar diterima oleh pelaku usaha mikro yang terdampak bencana.
Melalui program ini, Kementerian UMKM menyatakan komitmennya untuk menjalankan arahan Presiden dalam membantu pelaku usaha mikro memulihkan dan membangun kembali kegiatan usaha mereka. Pemerintah juga berharap program tersebut dapat mendorong kembali pergerakan ekonomi masyarakat di wilayah terdampak bencana dengan pelaksanaan yang transparan, akuntabel, dan tepat sasaran. []



