Berita Golkar – Kasus seorang perempuan yang tiba-tiba ditendang dari belakang di area food court Mal Senayan City (Sency), Jakarta Pusat, pekan lalu, menjadi perhatian terhadap aspek perlindungan perempuan di ruang publik.
Anggota Komisi I DPR RI Fraksi Partai Golkar, Nurul Arifin, menilai keamanan perempuan di ruang publik tidak boleh hanya dilihat dari aspek penindakan setelah kekerasan terjadi, tapi juga dari kemampuan lingkungan publik mencegah, merespons dan memberikan perlindungan kepada korban.
“Ruang publik harus menjadi tempat yang aman bagi siapa pun, termasuk perempuan. Ketika kekerasan terjadi secara tiba-tiba, yang harus dipastikan bukan hanya bagaimana pelakunya diproses secara hukum, tapi juga bagaimana korban mendapatkan perlindungan dan pemulihan,” kata Nurul kepada Golkarpedia, Senin (21/9).
Kasus tersebut mencuat setelah rekaman kamera pengawas memperlihatkan seorang perempuan sedang mengantre di sebuah gerai makanan sebelum tiba-tiba ditendang seorang laki-laki dari arah belakang hingga tersungkur. Peristiwa itu lalu viral di media sosial.
Polisi telah mengamankan pria berinisial RS (44) dan masih mendalami kronologi serta motif kejadian. Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan menganalisis rekaman CCTV. Polisi menyatakan korban dan RS tidak saling mengenal. Polisi juga menyebut RS tidak berada dalam pengaruh minuman beralkohol ketika kejadian berlangsung. Motif penendangan masih didalami.
Nurul mengatakan, fakta bahwa dugaan kekerasan tersebut terjadi di tempat umum perlu menjadi perhatian bersama. Pusat perbelanjaan, restoran, transportasi publik dan berbagai fasilitas umum lainnya, menurut dia, harus memiliki sistem keamanan yang mampu memberikan respons cepat ketika terjadi kekerasan terhadap perempuan.
“Perlindungan perempuan di ruang publik harus dibangun sebagai sebuah sistem. Ada pencegahan, ada petugas yang responsif, ada mekanisme pelaporan, ada bukti seperti CCTV yang terjaga, dan yang tidak kalah penting adalah pendampingan terhadap korban,” ujar legislator Partai Golkar DPR RI dari Dapil Jabar 1 (Bandung dan Cianjur) ini.
Menurut Nurul, masyarakat juga perlu menghindari kecenderungan menyalahkan korban ketika seseorang mengalami kekerasan. Respons korban setelah mengalami kejadian traumatis tak selalu dapat dipahami dengan ukuran perilaku normal dalam situasi tenang.
Dalam kasus Sency, korban disebut mengalami syok dan trauma setelah kejadian. Polda Metro Jaya menyatakan memberikan pendampingan trauma healing dan akan memeriksa kemungkinan luka atau cedera yang dialami korban.
“Korban tidak boleh dibebani pertanyaan mengapa tidak melawan, mengapa diam, atau mengapa tidak langsung bereaksi. Yang harus kita pastikan adalah korban aman, mendapatkan pendampingan dan memiliki akses terhadap proses hukum,” kata Nurul.
Dia juga menilai keberadaan CCTV dan respons aparat keamanan di ruang publik memiliki peran penting dalam memberikan rasa aman sekaligus membantu proses penegakan hukum.
Nurul menambahkan, perhatian terhadap perlindungan perempuan tidak boleh berhenti ketika sebuah kasus sudah viral dan pelaku telah diamankan. Menurut dia, kasus yang menjadi perhatian publik seharusnya menjadi momentum untuk mengevaluasi sistem keamanan di ruang publik.
“Jangan sampai perhatian kita berhenti pada kasus yang viral. Yang lebih penting adalah bagaimana kejadian seperti ini bisa dicegah, bagaimana korban dilindungi dan bagaimana setiap perempuan merasa aman ketika menjalankan aktivitas sehari-hari di ruang publik,” ujar Ketua Bidang MPO DPP Partai Golkar ini.
Di sisi lain, Nurul menekankan pentingnya proses hukum tetap berjalan berdasarkan fakta dan bukti. Motif tindakan RS masih didalami polisi sehingga masyarakat diminta tidak membuat kesimpulan berdasarkan informasi yang belum terverifikasi.
Kasus tersebut sekaligus menunjukkan bahwa perlindungan perempuan memiliki dimensi yang lebih luas daripada penanganan kekerasan berbasis seksual. Kekerasan fisik terhadap perempuan di ruang publik juga membutuhkan respons hukum, sistem keamanan dan dukungan terhadap korban.
“Perlindungan perempuan harus hadir dalam kehidupan sehari-hari, bukan hanya ketika kasus sudah menjadi perhatian publik. Rasa aman di ruang publik merupakan bagian penting dari upaya melindungi perempuan dari kekerasan,” pungkas Nurul Arifin. []



