Partai Golkar Bandung Kawal Kasus Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Siswi SMP hingga Tuntas

Berita Golkar – Aparat kepolisian terus mengusut kasus dugaan kekerasan seksual dan penganiayaan yang menimpa seorang siswi sekolah menengah pertama (SMP) asal Kota Bandung. Korban yang masih berusia di bawah umur diduga menjadi korban rudapaksa oleh sekitar enam laki-laki di wilayah Sapan, Kabupaten Bandung.

Peristiwa yang terjadi pada Minggu malam (28/6/2026), itu telah dilaporkan ke kepolisian setelah korban menjalani pemeriksaan medis (visum et repertum). Saat ini penyidik masih mengembangkan kasus untuk mengungkap seluruh pelaku yang diduga terlibat.

Demi melindungi identitas korban yang masih anak-anak, namanya disamarkan menjadi Bunga. Korban yang merupakan warga Kelurahan Rancabolang, Kecamatan Gedebage, Kota Bandung, kini mendapat pendampingan hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Golkar Kota Bandung.

Ketua Harian DPD Partai Golkar Jawa Barat, Edwin Senjaya mengatakan pihaknya memberikan pendampingan karena prihatin atas dugaan tindak pidana yang menimpa korban.

“Saya sangat prihatin dengan kejadian ini. Karena kejadian semacam ini bukan pertama kali, sudah berulang kali terjadi di kota kita ini,” ujar Edwin usai menerima korban beserta keluarganya di Gedung DPRD Kota Bandung, Jalan Sukabumi, Kamis (2/7/2026), dikutip dari PikiranRakyat.

Golkar mengawal proses hukum Edwin menilai peristiwa tersebut menjadi pengingat bahwa pendidikan karakter, moral, dan budi pekerti harus terus diperkuat di lingkungan keluarga maupun sekolah.

“Kelihatannya kita memang sudah saatnya lebih memperhatikan pembangunan akhlak, adab, budi pekerti, dan moralitas kepada anak-anak kita supaya kejadian seperti ini tidak terus terulang,” ujar pimpinan DPRD Kota Bandung ini.

Selain memberikan bantuan hukum, pihaknya memastikan akan terus mengawal proses hukum hingga seluruh pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ia juga mengapresiasi langkah cepat Polresta Bandung yang telah menerima laporan korban dan menangkap sejumlah terduga pelaku. “Saya berharap kasus ini dapat dikembangkan karena bukan tidak mungkin pelakunya lebih banyak daripada yang sudah diketahui,” ujarnya.

Edwin menambahkan, pihaknya juga akan mengupayakan agar korban tetap dapat melanjutkan pendidikan dan tidak kehilangan masa depannya akibat peristiwa tersebut. Menurutnya, sempat ada upaya penyelesaian secara kekeluargaan yang ditawarkan oleh keluarga salah satu terduga pelaku.

Namun, pendamping korban menegaskan perkara tersebut harus diproses sesuai hukum yang berlaku. “Intinya saya berharap para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal agar memberikan efek jera,” tegasnya.

Kronologis kejadian

Sementara itu, kuasa hukum korban dari LBH Golkar Kota Bandung, Putri Ilmia Dzikri Anindhita, menjelaskan peristiwa bermula ketika korban diajak bertemu oleh seorang laki-laki yang baru dikenalnya melalui aplikasi WhatsApp.

Korban berpamitan kepada keluarganya setelah waktu Magrib pada Minggu malam. Namun hingga malam hari korban tidak dapat dihubungi.

“Korban baru bisa dihubungi sekitar pukul 09.00 WIB keesokan harinya. Saat itu korban ditinggalkan sendirian di pinggir jalan. Korban kemudian menghubungi keluarganya untuk dijemput,” kata Putri.

Setelah kembali ke rumah, korban menceritakan dugaan kekerasan seksual yang dialaminya kepada keluarga. Berdasarkan keterangan korban kepada kuasa hukumnya, sebelum dugaan rudapaksa terjadi, korban dipaksa mengonsumsi minuman beralkohol dan obat-obatan terlarang.

Selain mengalami kekerasan seksual, korban juga diduga menjadi korban penganiayaan yang dilakukan para pelaku. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma berat hingga mengaku ingin pindah sekolah.

“Kami ingin korban mendapatkan keadilan. Saat ini kondisinya masih trauma bahkan sampai ingin pindah sekolah,” ujar Putri.

Ia menyebutkan polisi telah menangkap tiga terduga pelaku, dua di antaranya merupakan orang dewasa. Sementara itu, penyidik masih memburu pelaku lain yang diduga ikut terlibat dalam perkara tersebut. “Mudah-mudahan pihak kepolisian dapat bertindak cepat dan profesional dalam mengusut kasus ini hingga tuntas,” katanya.

Kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan. Sesuai asas praduga tak bersalah, seluruh pihak yang telah ditetapkan maupun diduga sebagai pelaku tetap memiliki hak hukum hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. []

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *