Berita Golkar – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah akan menyiapkan standar baru terkait fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi industri perhiasan.
Airlangga mengatakan perubahan tersebut berkaitan dengan kadar logam mulia yang dapat dimanfaatkan industri perhiasan dalam memperoleh fasilitas PPN. Pemerintah akan menurunkan standar kadar logam mulia dari ketentuan yang berlaku saat ini.
“Untuk industri perhiasan, itu nanti akan dibuat standar baru di mana mereka bisa memanfaatkan PPN dengan fasilitas logam mulianya di 99,9. Sekarang regulasi yang berlaku untuk mereka yang 99,99%. Jadi ini akan ada perbaikan daripada PP,” kata Airlangga usai menghadiri rapat terbatas (ratas) bersama Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (30/9/2026).
Airlangga mengatakan perubahan ketentuan tersebut akan dituangkan melalui Peraturan Pemerintah (PP). Ketika ditanya mengenai waktu penyusunan PP tersebut, Airlangga mengatakan regulasi akan segera disiapkan.
“Segera disiapkan,” ujar Airlangga, dikutip dari Ekonomi.Bisnis.
Dia menambahkan, kebijakan tersebut dapat langsung berlaku setelah PP selesai diterbitkan.
“Ya ini semua kalau PP-nya selesai langsung berlaku,” tandas Airlangga. []



