Berita Golkar – Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Komarudin mendalami desain Program Penjaminan Polis (PPP) yang disiapkan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), khususnya terkait skema iuran bagi perusahaan asuransi. Ia meminta desain iuran mempertimbangkan kemampuan industri sekaligus memastikan kecukupan dana penjaminan dan perlindungan bagi pemegang polis.
Dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI bersama Ketua Dewan Komisioner LPS, Kamis (10/9/2026) lalu, Puteri menyoroti tambahan beban permodalan perusahaan asuransi seiring implementasi PPP dan pemenuhan modal minimum berdasarkan POJK Nomor 23 Tahun 2023.
“Sebelumnya, ada perwakilan dari industri yang menyampaikan bahwa saat ini mereka sedang mengalami perubahan implementasi dari pemenuhan modal minimum POJK Nomor 23 Tahun 2023. Ketika nanti program penjaminan polis dijalankan berarti ada tambahan modal juga yang mereka harus setorkan untuk kegiatan ini. Sejauh mana hal ini dipertimbangkan, khususnya berkaitan dengan iuran ini,” ujar Puteri melalui rilis di Jakarta, Sabtu (12/9/2026), dikutip dari DPR.
Dalam desain yang dibahas, LPS mengusulkan iuran awal kepesertaan sebesar 0,1 persen dari ekuitas dan iuran berkala sebesar 0,2 persen setiap tahun bagi perusahaan asuransi yang memenuhi kriteria. Dirinya meminta memastikan skema tersebut telah memperhitungkan kondisi industri dan profil risikonya.
“Karena dalam rangka pembahasan RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah) juga OJK dan LPS senantiasa berkoordinasi, apakah concern dari industri ini sudah tersampaikan? Karena kan kita juga selain memproteksi konsumen dari industri asuransi ini, kita juga tetap ingin industrinya bertahan,” ungkap Puteri.
Selain skema iuran, Puteri mendalami cakupan produk asuransi yang akan dijamin, khususnya Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) atau asuransi unit link. Ia menilai kejelasan cakupan penjaminan penting untuk memberikan kepastian bagi pemegang polis.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Polis LPS Ferdinan Dwikoraja Purba menjelaskan unsur investasi pada PAYDI tidak termasuk dalam objek penjaminan karena mengandung risiko pasar yang menjadi tanggung jawab pemegang polis. Sementara itu, produk endowment masih termasuk dalam ruang lingkup penjaminan.
“Untuk Unit Link, memang betul untuk unsur investasi tidak kita jamin. Tetapi, untuk yang endowment kita masih masukan dalam ruang lingkup. Jadi, yang tidak kita masukkan itu adalah hanya unsur investasi,” tegas Purba. []



