Rycko Menoza Dorong Pembiayaan PPPK Didukung APBN agar Fiskal Daerah Tidak Terbebani

Berita Golkar – Keluhan sejumlah kepala daerah terkait beratnya beban belanja pegawai pasca pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mendapat perhatian Komisi II DPR RI.

Sebelumnya Komisi II DPR RI menggelar rapat kerja bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri PAN-RB dan sejumlah kepala daerah yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) dan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), di Kompleks Parlemen Senayan. Jakarta, Senin 8 Juni 2026.

Rapat tersebut membahas dua isu krusial, yakni penyelesaian persoalan ASN PPPK serta relaksasi kebijakan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

“Pemerintah perlu menyiapkan kebijakan yang lebih komprehensif agar daerah tidak kehilangan ruang pembangunan akibat membengkaknya anggaran pegawai.” kata anggota Fraksi Partai Golkar Rycko Menoza, dalam keterangan yang diterima RRI.CO.ID, Rabu (10/6/2026), dikutip dari RRI.

Menurutnya, aspirasi yang disampaikan kepala daerah dalam rapat bersama Kemendagri, KemenPAN-RB dan Komisi II DPR menunjukkan bahwa persoalan fiskal daerah kini bukan lagi sekadar masalah pengelolaan anggaran, melainkan menyangkut keberlangsungan pelayanan publik dan pembangunan daerah.

“Perlunya aturan yang lebih longgar dan mengusulkan supaya pembiayaan P3K daerah khususnya tenaga pendidik, guru, tenaga kesehatan hendaknya didukung dari APBN. Kalau seperti sekarang, belanja pegawai dibatasi maksimal 30 persen dari APBD faktanya beberapa daerah mendapatkan kondisi yang sulit.”

“Kurangnya TKD dan meningkatnya pembiayaan P3K sehingga fiskal daerah semakin sedikit. Maka dari itu kami menginginkan kebijakan agar daerah tidak terbebani, ASN + P3K tetap sejahtera serta pelayanan publik tetap prioritas. Jangan sampai terganggu hanya karena terbatas anggaran tetapi sebaliknya berpihak kepada kepentingan daerah juga masyarakat,” ujar Rycko

Sementara itu, Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Laos menilai, kendati Pemerintah pusat melalui Mendagri telah menyiapkan relaksasi masa transisi penerapan aturan tersebut, namun tetap saja menurutnya, harus ada solusi lebih efektif untuk atasi persoalan fiskal di daerah.

Dalam pandangannya, relaksasi hanya memberi ruang waktu, namun belum menjawab persoalan kemampuan daerah membayar gaji PPPK dan menjaga keberlanjutan pembangunan.

“Sebab masalah terbesar kami adalah cash flow. Saat ini kami masih menghadapi kesulitan untuk membayar gaji PPPK hingga akhir tahun anggaran,” katanya. []

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *