Soedeson Tandra Desak Hukuman Maksimal bagi Tersangka Kasus Kematian Anak di Tapsel

Berita GolkarAnggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra mengapresiasi kinerja Kapolres Tapanuli Selatan (Tapsel) AKBP Anton Santoso beserta jajaran Satreskrim yang mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual dan pembunuhan terhadap seorang anak perempuan berusia enam tahun.

Kasus yang sempat menggegerkan masyarakat Tapanuli Selatan tersebut berhasil diungkap polisi dalam waktu sekitar 2×24 jam sejak jasad korban ditemukan di dalam galian sumur.

“Saya memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kapolres Tapsel beserta jajaran Satreskrim yang bergerak cepat dan responsif. Pengungkapan kasus dalam waktu 2×24 jam ini menunjukkan tingkat profesionalitas yang luar biasa dari institusi Polri di daerah,” kata Soedeson dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (8/8/2026).

Selain kecepatan pengungkapan, Soedeson juga mengapresiasi ketelitian penyidik Polres Tapsel dalam melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Menurutnya, penyidik mampu mengungkap fakta di balik kasus tersebut meski tersangka MH alias P (37) sempat diduga berupaya mengaburkan keterlibatannya dengan mengaku sebagai orang pertama yang menemukan jasad korban di dalam sumur.

“Kerja keras penyidik dalam merangkai keterangan saksi kunci, mencocokkan barang bukti, hingga berkoordinasi dengan tim medis forensik patut kita acungi jempol. Ini adalah bentuk kerja penegakan hukum yang komprehensif,” ujarnya, dikutip dari Tribunnews.

Lebih lanjut, Soedeson meminta aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan, menangani perkara tersebut secara serius dan memberikan hukuman maksimal sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku apabila tersangka terbukti bersalah.

“Saya meminta agar pelaku dihukum seberat-beratnya, bila perlu dijatuhkan hukuman maksimal atau seumur hidup. Perbuatannya sangat biadab, keji, dan di luar batas kemanusiaan,” tegasnya.

Soedeson menilai tuntutan hukuman maksimal tersebut penting mengingat korban merupakan anak yang masih berusia enam tahun dan berada dalam posisi rentan.

Terlebih, berdasarkan informasi yang disampaikan kepolisian, tersangka disebut masih memiliki hubungan kekerabatan dengan korban.

“Apalagi ini korbannya anak di bawah umur. Anak-anak seharusnya mendapatkan perlindungan yang aman dari orang-orang dewasa di sekitarnya, bukan malah menjadi korban kekerasan seksual dan pembunuhan. Kasus ini harus menjadi peringatan keras bagi siapa saja, dan negara harus hadir memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya,” katanya.

Sebelumnya, Polres Tapanuli Selatan menetapkan MH alias P sebagai tersangka dalam kasus kematian anak perempuan berusia enam tahun yang jasadnya ditemukan di dalam galian sumur.

Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi mendalami sejumlah keterangan saksi, barang bukti, serta hasil pemeriksaan medis dan forensik.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, tersangka diduga melakukan kekerasan seksual terhadap korban sebelum kemudian membuang jasad korban ke dalam galian sumur.

Atas perkara tersebut, tersangka dijerat dengan ketentuan pidana berlapis terkait perlindungan anak dan KUHP. Proses hukum terhadap tersangka masih berlanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. []

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *