Tanpa Putusan MK, Ahmad Irawan Tegaskan Golkar Partai Paling Ramah Perempuan

Berita Golkar – Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Golkar, Ahmad Irawan mengatakan syarat kuota 30 persen calon anggota legislatif (caleg) perempuan bukan hal baru bagi partainya.

Irawan menegaskan, ada atau tidak adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sanksi diskualifikasi, Golkar sudah sejak lama menerapkan aturan tersebut pada setiap penyelenggaraan pemilu.

“Mengenai kuota 30 persen bukan hal baru. Setiap pemilu, Partai Golkar telah menerapkan kewajiban tersebut sebagai bentuk afirmasi dan pemihakan terhadap perempuan. Ada atau tidak adanya putusan MK tersebut, sudah diterapkan,” kata Irawan saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (27/5/2026).

Irawan menyebutkan, fokus Golkar saat ini adalah meningkatkan kuantitas dan kualitas kader perempuannya. Ia pun mengklaim Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia memberikan perhatian yang sangat tinggi terhadap isu ini.

Sebagai bukti, Irawan memaparkan beberapa posisi strategis di parlemen yang diisi kader perempuan Partai Golkar, seperti Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati, Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian, Wakil Ketua Komisi XIII DPR Dewi Asmara, dan Bendahara Fraksi Putri Komaruddin.

“Partai paling ramah perempuan itu Partai Golkar. Dan mereka mendapatkan posisi politik itu melalui suatu pertarungan politik yang demokratis. Baik di dalam partai maupun di pemilu,” ucapnya.

Irawan mengungkapkan bahwa posisi strategis yang didapatkan para kader perempuan tersebut murni karena kapasitas mereka.

“Bukan sesuatu yang diberi begitu saja karena suatu privilege. Tapi karena keunggulan komparatif mereka sebagai kader partai,” tuturnya.

Ke depan, ia memastikan Golkar memberikan porsi prioritas dalam penempatan nomor urut. Terbukti, kata Irawan, Golkar berhasil mengirimkan puluhan kader perempuannya ke Senayan pada pemilu sebelumnya.

“(Caleg perempuan) prioritas. Makanya kader perempuan kami di DPR RI (ada) 21 orang,” imbuhnya.

MK sebelumnya mengabulkan permohonan pengujian Undang-Undang Pemilu soal keterwakilan perempuan lewat sidang permohonan nomor 128/PUU-XXIV/2026 pada Senin (25/5/2026).

Lewat putusan tersebut, MK mengubah ketentuan Pasal 245 UU Pemilu. Kini, KPU di semua tingkatan memiliki dasar hukum yang kuat dan diwajibkan untuk menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik sebagai peserta pemilu di dapil bersangkutan jika tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen. []

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *