Berita Golkar – Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengajak masyarakat di Kabupaten dan Kota Probolinggo, Jawa Timur, mewaspadai investasi ilegal serta meningkatkan perlindungan data pribadi untuk mencegah kejahatan keuangan, termasuk penyalahgunaan identitas di layanan digital.
Misbakhun menegaskan masyarakat perlu memeriksa legalitas dan izin produk atau aktivitas keuangan sebelum menanamkan dana, terutama jika penawaran menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.
“Kalau ada yang menawarkan investasi dengan janji uang Rp10 juta menjadi Rp15 juta dalam tiga bulan, masyarakat jangan langsung percaya. Setiap penawaran investasi harus diperiksa legalitas dan izinnya, jangan sampai uang yang sudah dikumpulkan untuk kebutuhan pendidikan anak atau kebutuhan keluarga justru hilang karena investasi ilegal,” ujar Misbakhun dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (16/10/2026).
Misbakhun hadir dalam kegiatan literasi dan inklusi keuangan di Kabupaten Probolinggo, Kamis (15/10) bertema “Waspada Kejahatan Aktivitas Keuangan Ilegal” tersebut merupakan kerja sama Komisi XI DPR RI dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Deputi Komisioner Perencanaan Strategis, Keuangan, Sekretariat Dewan Komisioner, dan Logistik OJK Darmansyah turut memberikan edukasi kepada masyarakat.
Ia mengingatkan legalitas suatu perusahaan tidak otomatis berarti seluruh produk atau aktivitas keuangannya telah mengantongi izin yang sesuai.
Oleh karena itu, masyarakat perlu membedakan izin usaha perusahaan dengan perizinan untuk menjalankan aktivitas keuangan tertentu.
Melalui edukasi bersama OJK, ia berharap masyarakat dapat mengenali ciri-ciri investasi ilegal, memahami hak sebagai konsumen jasa keuangan, serta mengetahui langkah yang perlu dilakukan ketika menemukan penawaran mencurigakan.
“Jangan sampai masyarakat menjadi korban investasi ilegal. Sektor keuangan harus dipahami dengan baik, sehingga masyarakat mengetahui hak-haknya dan dapat mengambil keputusan keuangan secara bijak,” kata dia, dikutip dari Antaranews.
Pada hari yang sama, Misbakhun juga mengajak masyarakat, terutama pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), menjaga data pribadi saat menggunakan layanan keuangan digital. Ajakan itu disampaikan dalam kegiatan Badan Supervisi OJK di Kota Probolinggo bertema “Perlindungan Diri di Era Digital”.
Menurut dia, penggunaan identitas digital, layanan perbankan melalui telepon seluler, dan transaksi perdagangan melalui platform daring telah menjadi bagian dari aktivitas sehari-hari. Namun, kemudahan tersebut perlu diimbangi dengan pemahaman mengenai risiko penyalahgunaan data pribadi dan kejahatan keuangan digital.
“Jangan sampai kemudahan teknologi justru membuka peluang bagi pihak yang tidak bertanggung jawab untuk menyalahgunakan identitas maupun mengakses rekening kita,” ujar Misbakhun dalam kegiatan yang turut dihadiri Wakil Ketua Badan Supervisi OJK Chandra Fajri Ananda.
Ia mencontohkan penggunaan kartu tanda penduduk (KTP) dan nomor induk kependudukan (NIK) dalam berbagai layanan keuangan. Masyarakat diminta berhati-hati ketika memberikan, memperlihatkan, atau meminjamkan dokumen yang memuat informasi pribadi kepada pihak lain.
“Data pribadi itu berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan yang merugikan pemiliknya. Oleh karena itu, masyarakat harus memahami hak-haknya dan makin bijak dalam menggunakan layanan keuangan digital,” ujar dia. []



