Wagub NTB Indah Dhamayanto Tegaskan Siswa Harus Berani Speak Up saat Mengalami Kekerasan

Berita Golkar – Keberanian siswa untuk berbicara ketika mengalami perundungan atau kekerasan, menjadi salah satu hal yang perlu dibangun di lingkungan sekolah. “Harus berani untuk speak up,” kata Wakil Gubernur NTB Indah Dhamayanti Putri, Kamis (22/10/2026).

Hal itu diungkapkan Wakil Gubernur (Wagub) NTB Indah Dhamayanti Putri, saat sosialisasi pencegahan kekerasan fisik dan seksual serta pendewasaan usia perkawinan, di SMKN 3 Sumbawa.

Meski demikian, pada kenyataannya tidak dipungkiri bahwa ada yang tidak berani mengungkapkan pengalaman mereka ketika menjadi korban bullying atau kekerasan.

Karena itu, sekolah perlu menyediakan ruang yang membuat siswa merasa nyaman untuk berbicara tanpa takut disalahkan.

Guru bimbingan dan konseling (BK) diminta mendampingi siswa, agar berani menyampaikan masalah yang mereka alami sekaligus merasa aman untuk bercerita.

“Perlu dilakukan pendampingan oleh guru BP. Bagaimana mereka berani bicara dan mendapatkan rasa aman untuk berbicara,” tegas Ummi Dinda, sapaan akrab Wagub NTB, dikutip dari jawapos.

Dia menilai, guru BK memiliki peran penting untuk membantu siswa membangun keberanian tersebut. Pendampingan tidak cukup hanya dengan menyampaikan materi pencegahan, tetapi juga memastikan anak merasa aman ketika mengungkapkan persoalan yang dihadapi.

Persoalan ini menjadi penting di tengah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Pulau Sumbawa yang masih banyak tercatat di wilayah Bima dan Sumbawa.

Wagub Dinda menyebut, angka yang terdata sejauh ini baru mencakup kasus yang telah dilaporkan.  “Ada angka yang tercatat, itu yang sudah dilaporkan. Kita tidak pernah tahu berapa angka yang belum dilaporkan,” terangnya.

Kondisi tersebut membuat upaya pencegahan tidak bisa hanya mengandalkan data kasus yang masuk. Sosialisasi perlu dilakukan secara berjenjang, mulai dari pelajar hingga masyarakat, dengan melibatkan berbagai pihak agar korban maupun saksi berani menyampaikan kejadian yang mereka ketahui.

Pemprov NTB juga melakukan pemetaan melalui sosialisasi yang dilaksanakan secara acak di 10 kabupaten/kota. Langkah ini untuk melihat sejauh mana upaya bersama mampu menekan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

“Kita ingin melihat apakah dengan keroyokan bersama yang kita laksanakan ini akan ada penurunan angka yang signifikan atau memang angka ini tetap berada atau jalan di tempat,” jelas Ketua Umum Badan Kerja Sama Organisasi Wanita (BKOW) NTB tersebut.

Wagub Dinda mengingatkan, pencegahan kekerasan tidak boleh berhenti pada upaya mencari pihak yang bersalah.

Menyalahkan orang tua atau menyoroti pengawasan sekolah tidak akan menyelesaikan persoalan jika tidak disertai langkah nyata untuk melindungi anak.

“Kalau kita terus hanya mencari siapa yang salah, maka kita akan lupa berbuat apa langkah nyata yang bisa kita lakukan,” tegasnya.

Di kesempatan itu, Ummi Dinda juga meminta para guru memberikan perhatian yang setara kepada seluruh siswa, bukan hanya mereka yang menonjol secara akademik.

Anak yang belum meraih prestasi di bidang pelajaran tetap memiliki potensi yang dapat dikembangkan melalui kegiatan ekstrakurikuler.

Dukungan tersebut dinilai penting, untuk menumbuhkan kepercayaan diri anak, termasuk keberanian menyampaikan persoalan ketika menghadapi ancaman atau perlakuan yang tidak semestinya.

Orang tua dan pendidik perlu membantu anak mempersiapkan mental, mengenali potensi diri, serta menghadapi tantangan sesuai zamannya.

“Tumbuhkan kepercayaan diri mereka, jangan patahkan semangatnya,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua GOW Sumbawa Sudarti Mohamad Ansori mengatakan, pencegahan kekerasan terhadap anak dan perkawinan usia dini membutuhkan keterlibatan keluarga, sekolah, dan masyarakat.

Dia mengungkapkan, kasus perkawinan usia anak di Sumbawa mencapai 47 kasus hingga Agustus 2026, turun dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebanyak 52 kasus.

Meski mengalami penurunan, Sudarti mengingatkan pentingnya meningkatkan pemahaman anak tentang perlindungan diri dan keberanian melapor.

Kekerasan dapat terjadi di berbagai lingkungan, termasuk dilakukan oleh orang yang dikenal korban. Bentuknya pun beragam, mulai dari ancaman, pemaksaan, sentuhan yang tidak diinginkan, hingga penyebaran foto pribadi melalui media sosial.

Dia mengutip Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak Remaja (SNPHAR) 2024 dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, yang mencatat sekitar 45,43 persen anak usia 13–17 tahun pernah mengalami kekerasan emosional sepanjang hidupnya.

“Artinya, persoalan ini bukan sesuatu yang jauh dari kehidupan anak-anak dan remaja kita,” katanya.

Sudarti meminta siswa tidak memendam persoalan, ketika mengalami atau mengetahui tindakan kekerasan. Mereka dapat bercerita kepada orang yang dipercaya agar mendapatkan perlindungan dan mencegah kejadian serupa terulang.

“Berani berbicara bukan mencari masalah, melainkan melindungi diri dan mencegah kekerasan terulang kembali. Tidak seorang pun berhak menyakiti, mengancam, atau memaksakan kalian,” tegasnya.

Selain perlindungan dari kekerasan, Sudarti mengingatkan siswa agar memanfaatkan masa muda untuk menempuh pendidikan dan mengembangkan keterampilan.

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 menetapkan batas minimum usia perkawinan 19 tahun bagi laki-laki maupun perempuan. Kesiapan mental dan tanggung jawab juga perlu menjadi pertimbangan sebelum membangun rumah tangga.

Dia menambahkan, keterampilan perlu diimbangi kejujuran, kepandaian, dan perilaku yang baik. Para siswa diminta menggunakan kesempatan belajar untuk membangun kemampuan dan karakter sebagai bekal menghadapi masa depan. []